Example floating
Example floating
KABAR SENTANI

Legislator minta Pemkab Jayapura Tindaklanjuti Catatan BPK Soal Kelebihan Pembayaran BBM

332
×

Legislator minta Pemkab Jayapura Tindaklanjuti Catatan BPK Soal Kelebihan Pembayaran BBM

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, S.IP., M.H.
Example 468x60

Paraparatv.id  | Sentani | DPRD Kabupaten Jayapura ingatkan Pemkab untuk segera menindaklanjuti catatan-catatan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022. Catatan-catatan tersebut dinyatakan BPK sebagai penekanan yang mengiringi opini dari BPK.

Pada Mei 2023 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkan Jayapura terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022.

Meski meraih WTP untuk ke-9 kalinya secara berturut-turut, BPK masih menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, S.IP., M.H., mengatakan memang benar untuk LKPD Tahun 2022 tersebut Pemkab mendapatkan opini tertinggi, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan, WTP tersebut merupakan yang ke-9 kalinya diterima Pemkab.

“Namun jangan sampai catatan dari BPK RI Perwakilan Papua tersebut menjadi goresan noda dari prestasi WTP ke-9 kalinya secara berturut-turut yang diterima Pemkab karena tidak ditindaklanjuti,” ujar Klemens Hamo dibalik telepon selulernya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Selain itu, Legislator Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini menyayangkan masih adanya temuan setiap tahunnya.

Menurutnya, temuan BPK itu menjadi catatan penting Pemkab Jayapura. Untuk itu, KH sapaan akrabnya berharap pemerintah segera menindaklanjuti.

“Terkait adanya sejumlah temuan salah satunya temuan pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Sekretariat Daerah (Setda) itu tidak sesuai kondisi sebenarnya, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kurang lebih sebesar 220 juta rupiah,” tegasnya.

“Itu juga kan kita sudah memberikan rekomendasi, tinggal tahapan-tahapan mereka yang lakukan. Kita telah diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui DPR dengan mekanisme yang berlaku. Jadi, kita sudah berikan rekomendasi tentang LHP BPK dan juga lakukan paripurna pertanggungjawaban (LKPJ),” sambungnya.

Dikatakannya, jika memang ada masalah temuan dari BPK seperti kelebihan pembayaran BBM di Sekretariat Daerah itu harus ditindaklanjuti oleh Pemkab.
“Ya, harus ditindaklanjuti segera. Karena rekomendasi-rekomendasi dari kami di DPR sudah diberikan ketika pelaksanaan sidang paripurna yang lalu usai penyerahan LHP BPK itu DPR laksanakan paripurna LKPJ. Apalagi rekomendasi kita sudah berikan secara kelembagaan,” imbuh Politisi Partai NasDem ini.

“Kami di DPR hanya sebatas melakukan pengawasan atau kontrol sudah seperti itu. Melakukan berbagai tahapan, kemudian lakukan paripurna dan berikan rekomendasi kepada Pemda. Kita di DPRD itu pengawasan jalan terus seperti memanggil pihak yang berkompeten untuk tanyakan kenapa belum ditindaklanjuti agar bisa diperjelas,” ujar pria yang juga Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini sembari menambahkan bahwa pengawasan itu seperti melakukan rapat-rapat dengan OPD bersangkutan dan juga keluarkan rekomendasi.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022.

Pejabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo di Sentani, Senin, 15 Mei 2023 mengatakan bahwa Pemkab Jayapura meraih opini WTP berdasar hasil pemeriksaan keuangan daerah untuk kesesuaian standar akuntansi, kepatuhan serta kecukupan dalam pengungkapan.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Jayapura menyampaikan apresiasi terhadap tim BPK Provinsi Papua yang telah memberikan opini WTP atas dasar hasil pemeriksaan yang telah dilakukan,” katanya. (Fan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!