Example floating
Example floating
BERITAPeristiwa

Bawas PD Baniyau Desak Koni Kabupaten Jayapura Berikan Klarifikasi Kepada Pj Bupati

245
×

Bawas PD Baniyau Desak Koni Kabupaten Jayapura Berikan Klarifikasi Kepada Pj Bupati

Sebarkan artikel ini
Ketua Pemuda Pancamarga (PPM) yang juga Ketua HIPMI Kabupaten Jayapura Nelson Yohosua Ondi
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Ketua Badan Pengawas Perusda Baniyau, Nelson Yosua Ondi mendesak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jayapura untuk segera memberikan klarifikasi kepada Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo terkait dengan pemberian reward berupa rumah kepada 10 atlet dan 1 pelatih yang berhasil mengharumkan nama Kabupaten Jayapura dalam pelaksanaan PON XIX 2016 Jawa Barat.

Kata Nelson, pada tanggal 06 Agustus 2023 lalu, pihaknya telah melakukan sidak di Perumahan Rainbow Hill.

“Kami dihampiri oleh salah satu Atlit berprestasi atas nama Akdamina Epaa, sembari mengeluhkan apa yang dialami oleh mereka terhitung dari Bulan Oktober 2021, mereka para atlit diberikan simbolis kunci rumah oleh Bupati Kabupaten Jayapura tanpa Sertifkat Hak Milik, oleh sebab itu kami mengambil inisiatif tepatnya tanggal 7 Agustus 2023, kami mengundang para atlit di kantor perusda Baniyau, dimana dari hasil pertemuan dari para Atlit kami temukan kejanggalan-kejanggalan yaitu para Atlit tidak pernah mengetahui tentang harga rumah yang diberikan, padahal mereka di intruksikan oleh Pihak Perusda Baniyau agar membayar Pajak Bumi & Bangunan (PBB) serta Bea Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB)” kata Nelson.

Dari keterangan Para Atlit, Pihaknya mendatangi pihak Notaris lalu terungkap bahwa ternyata hanya 4 Atlit yang sudah diproses Akta Jual Beli Rumah Subsudi dan baru 3 Atlit sudah mengambil sertifikat akan tetapi dari Sertifikat yang diperoleh, ternyata masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) bukan Sertifikat Hak Milik(SHM).

“Adapun hal menarik yang kami ketahui yaitu pada tanggal 27 Desember 2022, PD Baniyau telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual – Beli No: 40 di hadapan Notaris, dimana seluruh Aset Tanah dan 97 Perumahan di Rainbow Hills sudah terjadi peralihan hak dari PD Baniyau kepada PT. Perwira Bangun Tama” ungkapnya.

Sehingga menurutnya, patut dipertanyakan atas dasar apa, PD Baniyau masuk dalam pihak Pertama yang melakukan Akta jual – Beli Rumah Subsidi Rainbow Hills kepada Para Atlit tertanggal 17 Juli 2023 .

Direksi Baniyau juga diduga kuat melakukan Mark Up harga Rumah Subsidi, dimana Harga penjualan per unit dari PD Baniyau Kepada Atlit sebesar Rp. 212.000.000,- sedangkan kepada KONI Kab Jayapura per unit sebesar Rp. 245.890.730,-

Indikasi Mark Up Harga rumah, sudah pernah di lakukan oleh jajaran Direksi PD Baniyau pada tahun 2019, Akibatnya BPKP Prov Papua menyarankan kepada Bupati Jayapura untuk mengintruksikan kepada Direksi PD Baniyau, agar menghitung harga pokok pembangunan rumah dan harga jual rumah yang wajar, serta mengembalikan biaya tambahan yang telah dibayar oleh 38 pembeli rumah yang Notabene ASN sebesar Rp. 481.635.663,- karena tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 552/KPTS/M/2016.

Selain itu pihak KONI Kabupaten Jayapura harus bertemu PJ Bupati Jayapura, tentang berapa milyar rupiah yang sudah direalisasikan dari KONI Kab Jayapura Ke Rekening Perusda Baniyau dalam pembelian Rumah Para Atlit PON XIX Jabar 2016. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *