Example floating
Example floating
BERITAPeristiwa

Sekda Hanna Kesal atas Keputusan Pembatalan Paripurna oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura

324
×

Sekda Hanna Kesal atas Keputusan Pembatalan Paripurna oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Sekda Kabupaten Jayapura, Hanna Hikoyabi mengaku kesal atas keputusan yang diambil oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo yang secara sepihak membatalkan Rapat Paripurna Masa Persidangan III tentang Pembahasan Non APBD II Tahun Anggaran 2023.

“Sangat disesalkan, karena pembatalan Non APBD II tahun ini dibatalkan karena adanya surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan surat yang mengusulkan untuk pembatalan Non APBD II, guna tidak dibahas dalam paripurna kali ini,” kata Sekda Kabupaten Jayapura, Hanna S. Hikoyabi, kepada wartawan di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis, 14 September 2023.

Mama Sekda sapaan akrabnya menuturkan, alasan pembatalan pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura yang tidak memasukkan Non APBD II dalam pembahasan sidang paripurna juga tidak dijelaskan secara detail. Namun pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura hanya mengeluarkan surat pembatalan Non APBD II tahun anggaran 2023, karena proses dan mekanisme yang dilaksanakan tanpa koordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura.

“Dalam keadaan apapun harus, itu wajib dibahas dalam paripurna. Ya, ada (sanksi) kalau tidak masuk dalam pembahasan paripurna untuk Non APBD II. Nanti dong (mereka/anggota dewan) tra bisa terima gaji, karena dong terima gaji dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didalamnya dari pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas Hana Hikoyabi.
Ia mengungkapkan, untuk pendapatan asli daerah (PAD) sekarang ini sudah digabung menjadi satu rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disebut Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Ya, sekarang ini sudah digabung menjadi satu rancangan regulasi yang kita sebut Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kalau dia tidak setujui atau batalkan, dia tahun depan tidak terima gaji, itu intinya. Jadi, dorang (anggota dewan) semua toh tra terima gaji tahun depan,” ungkapnya.

Lanjut Mama Sekda mengatakan, kalau bicara tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari anggota dewan itu ada tiga dan salah satunya adalah legislasi.

“Dong punya fungsi legislasi, dorang juga dapat gaji dari PAD. Bagaimana mungkin dia tidak mau, itu wajib lah. Kalau soal koordinasi itu antar kita saja, karena ini Undang-Undang mengharuskan dan mewajibkan seluruh DPR bahwa fungsi legislasi ada di lembaga dewan, jadi tidak boleh tidak,” tegasnya.

“Kalau tidak dibahas atau dibatalkan, maka melanggar peraturan hukum. Kok ini salah satu fungsinya dia yang mau dilanggar. Ini sama saja dia langgar fungsi dia toh, kan tidak boleh. Jadi, kalau dia tidak mau tetapkan, maka dia (dewan) tidak dapat gaji,” tukasnya.

Untuk itu, Sekda Hana berharap Non APBD II yang didalamnya ada pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini bisa segera dituntaskan atau dibahas dalam paripurna biar ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah. Sehingga pemerintah daerah tidak mendapat sanksi atau pinalti berupa pemotongan-pemotongan dana seperti DAU dan juga DBH kalau tidak dibahas dan ditetapkan di tahun ini.

“Pembahasan ini tidak bisa dibatalkan untuk tidak terselesaikan, karena nanti berpengaruh pada gajinya dorang (dewan) dan juga pemotongan DAU maupun DBH,” pungkas mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo ketika beberapa wartawan mencoba mengonfirmasi perihal adanya surat pembatalan Non APBD II ini di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, namun sejak Senin (11/9) hingga Kamis (14/9) tidak berada di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura. Begitupun saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, namun selalu tidak direspon atau tidak diangkat oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.

Ketika beberapa wartawan juga mengonfirmasikan surat pembatalan ini kepada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura, Drs. H. Muhammad Amin melalui pesan elektronik via WhatsApp. Namun Waket I Amin hanya membalas pesan elektronik dari wartawan dengan singkat.

“Sama pak ketua saja. Khawatir nanti tidak sinkron dengan ketua,” singkatnya. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *