Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example floating
Example floating
Example 728x250
KABAR SENTANI

Meriahkan Bulan Kemerdekaan, PJ Bupati Ajak merah putihkan lingkungan

×

Meriahkan Bulan Kemerdekaan, PJ Bupati Ajak merah putihkan lingkungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., mengimbau seluruh masyarakatnya wajib memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.

Pengibaran bendera Merah Putih di lingkungan warga, bertujuan untuk ikut menyemarakkan HUT RI ke-78 di Kabupaten Jayapura, yang mana dalam tahun ini mengambil tema, “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.

Example 300x600

“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura, saya mengimbau untuk memasang bendera dan umbul-umbul terutamanya bendera Merah Putih di setiap rumah-rumah masyarakat, kantor-kantor pemerintahan, tempat-tempat usaha dan semua bangunan gedung yang ada dalam segala aktivitasnya, mari kita sama-sama mengibarkan bendera Merah Putih,” imbuhnya ketika ditanya wartawan usai kegiatan pembagian ratusan bendera Merah Putih, di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis, 10 Agustus 2023.

Triwarno Purnomo mengatakan imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya untuk menumbuhkan rasa kebangsaan dan nasionalisme.

Selain itu, lanjut Pj Bupati Triwarno mengatakan, pengibaran bendera Merah Putih dan umbul-umbul untuk menghormati pengorbanan para pejuang yang telah memperjuangkan Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Sebagai generasi bangsa, patut kita menghargai jasa para pahlawan yang telah membawa kemerdekaan bangsa Indonesia, dengan penuh jerih payah serta pengorbanan,” pungkas Triwarno Purnomo yang pernah menjabat sebagai Pjs Bupati Asmat ini.

Untuk diketahui, ketentuan pemasangan bendera Merah Putih telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.
Di samping aturan tersebut, dalam surat edaran itu juga mengajak masyarakat agar memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk atau hiasan lainnya untuk menyemarakkan HUT RI tahun ini. (Irf)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: No COPY PASTE !!