Example floating
Hukum dan Kriminal

Ayah kandung bejat Setubuhi Anaknya Berulang Kali Sejak 2020

414
×

Ayah kandung bejat Setubuhi Anaknya Berulang Kali Sejak 2020

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Doyo Baru | Pelaku YY(52) berhasil diringkus di rumahnya sendiri di Kampung Brem, Distrik Kemtuk Gresi, ia merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang korbannya merupakan darah dagingnya sendiri.

“kasus ini baru terungkap saat korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke ibunya,” Ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat press conference kasus persetubuhan anak dibawah umur yang berlangsung di Aula Obhe Reay May Mapolres Jayapura. Selasa, 01/08 pagi.

“Dari hasil penyidikan kasus ini pertama kali terjadi di tahun 2020, saat korban SW masih berusia 13 tahun, korban disuruh membuka pakaian dengan ancaman akan dipukul dan dibunuh oleh pelaku, usai melakukan aksi bejatnya pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 100.000.,- (seratus ribu rupiah), jadi ditahun tersebut pelaku memperkosa korban sebanyak 10 kali TKP nya ada di rumah maupun di kebun,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tidak hanya itu dikurun waktu 2021 hingga 2023 pelaku terus melancarkan aksi bejatnya sampai korban tidak ingat lagi sudah berapa kali diperkosa.

” setelah memperkosa, korban kembali diberi uang antara Rp. 50.000,- sampai Rp. 100.000, korban baru berani melaporkan aksi bejat ayahnya pada hari Jumat 23 Juni ke Ibunya yang merupakan istri dari pelaku lalu dilaporkan ke Polres Jayapura pada tanggal 28 Juni 2023, pelaku berhasil diringkus Tim Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH, “kami tangkap pada hari Senin 31 Juli 2023 pagi, saat sedang beristirahat di rumahnya,”

Adapun barang bukti yang juga diamankan diantaranya pakaian milik korban, saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan.

“Pelaku YY kami jerat dengan pasal 76E Jo psal 82 ayat 1 dan pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 ke 2 dan 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara,” tutup Kapolres Jayapura.(FB)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *