Example floating
Example floating
KABAR SENTANI

Pemkab Jayapura Kibarkan Tiga Bendera Usang

226
×

Pemkab Jayapura Kibarkan Tiga Bendera Usang

Sebarkan artikel ini
Tiga Bendera Merah Putih usang dan sobek berkibar di atas tugu depan pintu gerbang Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 24 Juli 2023
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Tiga bendera Merah Putih dengan kondisi usang berkibar di tugu depan pintu gerbang Kompleks Kantor Pemerintahan Bupati Jayapura. Tiga bendera Merah Putih di depan pintu gerbang Kantor Bupati Jayapura dikibarkan dengan keadaan sobek, lusuh dan kucel itu pantauan wartawan di lapangan, Senin, 24 Juli 2023.

Bendera yang seharusnya berkibar dihalaman Kantor Pemerintahan Bupati Jayapura tersebut dengan gagah dan berani, namun kali ini tiga bendera Merah Putih itu dikibarkan berbeda. Bendera yang dikibarkan ditiang atas tugu depan pintu gerbang Kantor Bupati jayapura terlihat rusak, robek, lusuh dan kusam, di depan pintu gerbang kantor tersebut tepat berada.

Saat awak media mengkonfirmasi pihak pemerintah daerah dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., melalui Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP., pun belum melihat adanya tiga bendera Merah Putih usang yang sempat berkibar yang terpasang diatas tugu depan pintu gerbang. Dirinya pun lalu memerintahkan agar stafnya untuk mengecek terkait tiga bendera tersebut.

“Ya, belum lihat. Ibu suruh dong cek dulu. Besoklah baru diganti, mungkin pagi baru diganti dengan bendera yang baru,” kata Hana Hikoyabi saat dikonfirmasi wartawan media online via telepon seluler, Senin, 24 Juli 2023 sore.

“Betul suasana 17 Agustus ini sudah mulai nampak, karena kalau bendera yang berkibar diatas (lobby parkiran) itu ibu su ganti, yo (bendera) diatas itu ibu su ganti yang baru. Kalau yang dibawah kita tra lihat. Baik, nanti ibu suruh dong ganti,” ujar Mama Sekda sapaan akrabnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan UUD yang berlaku tentang Lambang Kebangsaan, yang mana telah di jelaskan dalam Undang-Undang Dasar tersebut dilarang untuk mengibarkan bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera robek, rusak, lusuh dan kucel, maka akan dikenakan sanksi Pidana Penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam;

(d) mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara itu Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000. (Irf)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *