Example floating
Example floating
BERITA

Sempat Ditunda, Paripurna LKPD DPRD Kota Jayapura akan Kembali Digelar Siang Ini

107
×

Sempat Ditunda, Paripurna LKPD DPRD Kota Jayapura akan Kembali Digelar Siang Ini

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Paraparatv.id |Jayapura| Sempat Ditunda selama dua kali usai pembukaannya Rabu (22/06) Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dilaksanakan di DPRD Kota Jayapura akan kembali digelar siang ini, Senin (26/06).

Wakil Ketua II DPRD Kota Jayapura, Silas Youwe mengatakan penundaan atau skorsing yang dilakukan itu karena rapat tidak memenuhi forum.

Hal ini terjadi karena banyak anggota DPRD Kota yang tidak hadir dalam rapat Paripurna tersebut.

“Jadi karena ketidakhadiran dari fraksi Golkar yang didalamnya ada Partai PPP, PAN, PSI dan Perindo. Kalau mereka hadir pasti rapat ini bisa berjalan” katanya usai skorsing, Sabtu (24/06).

Diungkapkannya, penundaan Paripurna yang dilakukan ini memiliki dampak yang cukup besar bagi seluruh kegiatan baik yang ada di legislatif maupun eksekutif 

Karena menurutnya dengan adanya penundaan ini akan berdampak pada seluruh agenda pemerintahan.

Kata Silas, seharusnya penundaan ini tidak seharusnya terjadi. Karena menurutnya LKPJ sudah diserahkan sejak tanggal 09 Mei 2023 lalu.

“Inikan waktunya panjang kenapa baru kemarin pas pembukaan ada interupsi yang mengakibatkan terjadi penundaan Paripurna ini, inikan tidak seharusnya terjadi” ucapnya.

Menanggapi terjadinya skorsing Paripurna itu Stefano anggota DPRD Kota Jayapura meminta kepada Sekretaris Dewan setempat untuk dapat berkoordinasi dengan anggota DPRD Kota Jayapura lainnya yang enggan menghadiri Paripurna tersebut.

Selain itu, dirinya juga meminta agar sekiranya Sekwan dapat berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kota Jayapura agar turut menghadiri Paripurna tersebut.

“Saya juga meminta agar ibu sekwan dapat berkomunikasi dengan ketua agar bisa hadir di Paripurna hari Senin besok” singkatnya.

Sementara itu, Penjabat Sekda Kota Jayapura, Robby Awi meminta agar koordinasi di DPRD dapat dilaksanakan dengan baik agar tidak terjadi hal serupa dikemudian hari.

“Kami meminta supaya koordinasi dewan yang terhormat dapat dilakukan dengan baik agar semua tahapan-tahapan dapat dijalankan sebagaimana mestinya” singkat Awi.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura, Kamis (22/06) diwarnai aksi protes dari dua fraksi yakni Fraksi KSD dan Golkar.

Protes yang dilayangkan itu pembukaan rancangan peraturan daerah tentang Pertangungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2022, tidak sesuai dengan regulasi pada permendagri No.13 tahun 2010. 

Ketua Fraksi Golkar Akhmad Sujana mengatakan secara regulasi tindak lanjut pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK oleh DPRD dilakukan paling lambat 2 (Dua) minggu setelah menerima hasil LKPD. Dimana dalam tempo waktu yang ada anggota DPRD membentuk panitia kerja untuk LHP BPK. Namun pihaknya tidak menerima itu, namun tiba tiba rapat pembukaan digelar. Sehingga menurut mereka rapat pembukaan ini terkesan mendadak, dan hanya untuk memenuhi formalitas belaka. 

“Kita merasa sidang pembukaan ini terkesan di paksa, karena kita saja tidak tau isi dari LHP BPK seperti apa,” ujar Sujana usai sidang berlangsung. 

Diapun menambahkan pembahasan hasil laporan itu oleh DPRD harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 1 (Satu) minggu. Tetapi kenyataanya hanya dilakukan dua hari. Dimana hari pertama pembukaan, kemudian hari kedua rapat bersama Komisi, dan dilanjutkan dengan rapat penutup, penyampaian pendapat fraksi. 

“Bagaimana kita mau sampaikan pendapat kalau isi laporannya saja kita tidak bahas,” tanyanya. 

Oleh sebab itu Ketua Komisi C DPRD itu meminta kepada pimpinan rapat, agar rapat ditunda sesuai waktu yang ditentukan. “Kalau dipaksakan maka kami  fraksi Golkar tidak akan menyampaikan pendapat fraksi,” tegasnya. 

Sebab lanjut Sujana aturan tentang Pedoman Pelaksana Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK jelas tertuang pada pasal 6 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2010. “Jadi tidak ada aturannya rapat digelar hanya dua hari,” ujarnya.

Senada dikatakan oleh Anggota Fraksi Golkar Yuli Rahman. Dimana Yuli meminta kepada pimpinan rapat agar rapat ditunda sesuai regulasi yang ada. Guna untuk memberi ruang kepada semua anggota dewan membahas LHP BPK ini. 

“Kalau ditunda sampai 4 atau lima hari, kita tidak melanggar aturan, justru kalau rapat ini digelar ssesuai regulasi ada hasil yang kita peroleh, dengan begitu kualitasnyapun dapat dicapai,” ujarnya. 

Diapun menegaskan Fraksi Golkar menginginkan Regulasi pada Permendagri No.13 thn 2010 itu dilaksananan di Dewan. Tidak kemudian melihat kembali kinerja dewan sebelumnya namun perlu adanya kemajuan.

“Kami Fraksi Golkar beranggapan waktu untuk bahas LHP BPK RI masih ada waktu, sehingga pimpinan harus membuka ruang sesuai regulasi,” tegasnya. 

Wakil Ketua Fraksi KSD Laode Muhitu menyampaikan adanya aksi protes, lantaran menilai pimpinan dewan tidak terbuka dengan para anggota dewan. 

Sebab sebelum rapat itu, para pimpinan dewan tidak membagikan buku hasil laporan pemeriksaan BPK kepada para anggota dewan. Namun tiba tiba menggelar rapat, sehingga melihat hal ini pihaknyapun menilai adanya pemaksaan yang dilakukan oleh pimpinan dewan.  

Padahal secara aturan sebelum rapat digelar laporan dibagaikan kepada semua anggota dewan, guna menjadi rujukan dalam menyampaikan pendapat fraksi. 

“Adanya protes dari fraksi KSD, karena LKPD ini, hanya dibagikan kepada para pimpinan dewan, lalu kami yang anggota dewan ini seakan tidak dianggap penting,” kata Laode.

Kalau regulasinya begini, lantas apa yang dapat kami sampaikan pada rapat penyampaian pendapat fraksi,” tandasnya. 

Sehingga diapun menegaskan rapat ditunda sesuai waktu yang ditentukan. Namun apabila dipaksakan untuk digelar, maka fraksi KSD tidak akan menyampaikan pendapat.

“Kita menyampaikan pendapat tentunya merujuk pada isi dari laporan yang ada, sehinga saran maupun kritik dari masing masing fraksi jelas berdasarkan data yang ada,” tuturnya. 

Sementara menurut Wakil Ketua 1 DPRD Joni Y. Betaunun selaku pimpinan sidang, Rapat tersebut sudah sesuai aturan yang ada. 

“Itu tadi usulan saja, ini hanya mis komunikasi, antara pimpinan dan anggota dewan, persoalan ini tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kota, hanya yang ditanyakan anggota dewan ini mengenai buku LKPD yang tidak dibagikan, tapi rapat sesungguhnya sesuai mekanisme,” ujar Joni. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *