Example floating
Example floating
BERITAKABAR KOTA JAYAPURA

Pimpinan DPRD Kota Jayapura Keluarkan Surat Penetapan 3 Nama Calon Penjabat Wali Kota Jayapura. Revisi Kah?

443
×

Pimpinan DPRD Kota Jayapura Keluarkan Surat Penetapan 3 Nama Calon Penjabat Wali Kota Jayapura. Revisi Kah?

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Kota Jayapura dan Salinan Surat yang ditandatangani Pimpinan DPRD Kota Jayapura

Paraparatv.id | Jayapura | Setelah tiga nama calon Penjabat Wali Kota Jayapura diusulkan oleh DPRD Kota Jayapura ke Kementerian Dalam Negeri pada 3 April kemarin. Kali ini lembaga legislatif daerah itu mengumumkan nama Frans Pekey yang diusulkan untuk tetap menduduki kursi Wali Kota Jayapura.

Dalam salinan isi surat yang diterima paraparatv.id, nama Frans Pekey berada di nomor 1, dua nomor berikutnya diisi oleh Robby Kepas Awi (Penjabat Sekda Kota Jayapura) dan Widhi Hartanti (Asisten II Setda Kota Jayapura).

Risalah keputusan itu telah ditetapkan di Jayapura per 5 April 2023 dan tertandatangani oleh Joni Y. Betaubun selaku Wakil Ketua I dan Silas Youwe selaku Wakil Ketua II dilengkapi cap stempel bertuliskan Pimpinan DPRD Kota Jayapura.

Dua hari sebelumnya, dari lembaga yang sama telah terbit surat bernomor 170/16/DPRD/2023 tanggal 3 April, perihal penyampaian pengusulan nama calon penjabat wali kota Jayapura.

Surat tersebut berstempel dan ditandatangan oleh Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo.

Dalam isi surat Ketua DPRD Kota Jayapura tersebut, telah diberitakan sebelumnya ada tiga profil ASN pimpinan tinggi pratama yang diusulkan sebagai pengganti Penjabat Wali Kota Jayapura saat ini.

Nama-nama yang diajukan yakni, Reky Douglas Ambraw menduduki jabatan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua. Berikutnya, Penjabat Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi dan Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura Matias Benoni Mano.

Hingga kabar ini tersiar, tim Paraparatv.id terus melakukan upaya konfirmasi kepada Pimpinan DPRD Kota Jayapura. (AY)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *