Example floating
Example floating
BERITAKABAR KOTA JAYAPURA

Wah!! Pedagang di pasar Hamadi menunggak retribusi selama dua tahun

241
×

Wah!! Pedagang di pasar Hamadi menunggak retribusi selama dua tahun

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Robert L.N Awi (kiri) yang menyaksikan salah satu lapak kios yang disegel petugas satpol PP kota Jayapura akibat dari tidak menjalankan kewajibannya menunggak pembayaran restribusi.
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Seratus lebih bangunan kios di pasar sentral Hamadi terpaksa ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Jayapura.

Penyebabnya karena para pedagang yang menempati bangunan kios tersebut belum membayar retribusi pelayanan pasar ke kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Jayapura.

“Kami melakukan kegiatan penertiban khusus bagi pemilik kios di UPTD pasar sentral Hamadi yang memiliki tunggakan retribusi bulanan ke Pemerintah Kota sejak tahun 2021 dan 2022” ujar Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert Awi saat ditemui di lokasi pasar, Selasa (14/3).

Nilai pembayaran retribusi, menurut keterangan Robert Awi, taksirannya mencapai Rp200 juta lebih yang belum masuk ke kas pendapatan Disperindagkop UKM Kota Jayapura.

“Tunggakan untuk tahun 2021dan 2022 itu kurang lebih sekitar 280 juta rupiah, ini dari 141 kios untuk dua tahun pembayaran,” bebernya.

Robert mengatakan, tarif retribusi per bulan yang wajib dibayar yaitu sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu sesuai dengan luas bangunan kios.

“Di pasar Hamadi ini bergantung pada luasannya, jadi ada kios yang (kena retribusi) mulai dengan 133 ribu rupiah, kemudian ada yang 200 ribu rupiah, dan ada yang 300 ribu rupiah,” rincinya.

Robert Awi juga menyampaikan, pasar sentral Youtefa menjadi lokasi penertiban retribusi pada bulan April mendatang.

“Bahkan di pasar Youtefa itu ada yang punya tunggakan sejak tahun 2020,” katanya. (AY)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *