Paraparatv.id | Sentani | Pelaku jambret yang sangat meresahkan masyarakat berhasil diringkus jajaran Tim Jambret Polsek Sentani Timur.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Yohan Ongge menjelaskan pelaku YMM (22) merupakan residivis untuk kasus yang sama.
Kapolsek Sentani Timur Iptu Yohan Ongge didampingi Wakapolsek Iptu Sriyanto dan Kanit Reskrim Aipda Frengky Pangkali, saat press release di Aula Mapolsek Sentani Timur, Senin, (20/2) siang, mengatakan pelaku YYM (22) berhasil diringkus Tim Jambret Polsek Sentani Timur saat sedang beristirahat di rumahnya pada Ahad, (19/2) dini hari.
Dijelaskan bahwa pelaku YMM (22) sudah sering kali melakukan aksi jambretnya, salah satunya di hari Sabtu, 18 Februari 2023 siang, dengan seorang korban seorang perempuan bernama Rahel L. Kadayang (25).
Kapolsek mengatakan, sebagai upaya menjawab keresahan masyarakat khususnya pengguna jalan di wilayah Sentani Timur, pihaknya telah membentuk Tim Jambret dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial YYM (22) yang merupakan residivis di kasus yang sama.
“Modusnya pelaku memantau korban dengan sasarannya lebih khusus kaum wanita seperti ibu-ibu atau gadis remaja yang berkendara sambil menenteng atau menggantung tas di badan, jadi setelah pelaku mengunci target dan mengikuti dari belakang sampai di lokasi sepi pelaku memepet korban dan langsung menarik (menjambret) tas milik korban seperti yang terjadi di hari Sabtu,18 Februari 2023 di Kampung Nendali (Dapur Papua) Sentani Timur,” ungkapnya.
lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, setelah mendapat laporan kasus penjambretan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Dimana tidak berselang 24 Jam kami berhasil meringkus pelaku saat sedang tidur di rumahnya, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah tas yang di dalamnya terdapat, 1 lembar kartu pengenal, 1 buah dompet, kartu ATM hingga kartu-kartu penting lainnya dan 1 unit motor Honda Revo Fit warna hitam dengan Nomor Polisi PA 3306 RR yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya,” tutur kapolsek.
Pelaku sendiri merupakan residivis di kasus yang sama yaitu pencurian disertai kekerasan (jambret).
“Dari hasil jambret, pelaku pakai untuk membeli narkotika jenis ganja dan minuman keras, dia mengakui setelah keluar dari penjara (Lapas Abepura) sekitar bulan September tahun 2020, dijeda waktu itu hingga kemarin, sebelumnya dia telah melakukan aksi jambretnya sebanyak 6 kali, jadi total pelaku sudah 7 kali beraksi, saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Selanjutnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 sub pasal 362 tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (RZ)