Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
KABAR SENTANI

Gelar Nikah Massal, Distrik Sentani Timur Akan Jadikan Agenda Tahunan

21
×

Gelar Nikah Massal, Distrik Sentani Timur Akan Jadikan Agenda Tahunan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Pemerintah Distrik Sentani Timur bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura menggelar Nikah Massal, Rabu (14/12).

Nikah massal dilakukan guna melengkapi dokumen administrasi penduduk (Adminduk) bagi masyarakat di Distrik Sentani Timur yang pernikahannya belum tercatat dalam dokumen pencatatan sipil Kabupaten Jayapura.

Example 300x600

Pelaksanaan kegiatan Nikah massal berlangsung di Aula Kantor Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, diikuti 13 Pasangan Suami Istri (Pasutri).

Kepala Distrik Sentani Timur Esli Suangburaro kepada wartawan mengatakan, bahwa pelaksanaan Nikah Catatan Sipil Massal ini sebagai bentuk upaya Pemerintah Distrik Sentani Timur dalam rangka melengkapi dokumen kependudukan bagi pasangan Pasutri yang selama ini masih numpang Kartu Keluarga bersama Kartu Keluarga Orang Tua.

“Selain itu juga untuk melengkapi syarat – syarat lain, seperti warga negara yang berstatus ASN, Akta Nikah ini perlu agar Hak Tunjangan Istri ataupun Tunjangan Anak juga dapat diterima, dan masih banyak lagi manfaat lain ketika pasangan ini sdh memiliki Akta Nikah,” ungkap Kadistrik Sentani Timur Eslie Suangburaro.

Ia menambahkan, hal lain yang bisa dilakukan setelah memiliki KK sendiri, misalnya untuk melengkapi persyaratan agar anak bisa mendapatkan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kami (PemDis) Timur, berencana bahwa Kegiatan Nikah Massal ini akan dijadikan sebagai program yang dilaksanakan setiap tahun, dan apa yang sudh dilakukan tahun ini diharapkan tahun depan bisa lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Terpisah Kepala Disdukcapil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu menjelaskan bagi pasangan yang telah menjalani pemberkatan nikah di gereja atau yang menikah siri bisa mengurus KK sendiri sehingga tetap bisa melindungi hak anak mereka terkait dengan dokumen kependudukannya. (RZR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: No COPY PASTE !!