Paraparatv.id | Jayapura | Banyak lapak pedagang di pasar baru Youtefa ditertibkan karena diduga tidak mematuhi peraturan pemerintah Kota Jayapura tentang tata ruang yang mengatur tempat berdagang sesuai dengan peruntukannya.
Pemerintah Kota Jayapura melalui jawatan Perindagkop dan UMKM sebelumnya telah menyinyalir para pedagang lewat surat pemberitahuan penertiban.
“Pedagang yang kami tertibkan adalah mereka yang sudah kami sampaikan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali,” kata Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kota Jayapura Robert Awi di pasar Youtefa, Rabu (7/12).
Kepala Disperindagkop Robert Awi menuturkan para pedagang yang ditertibkan ada sebanyak dua ratusan orang karena tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan dari pemerintah kota.
“Sehingga menyebabkan pasar ini terlihat tidak rapi dan tidak tertib,” katanya.
“Khusus di terminal Youtefa, 200 pedagang ini kami tertibkan dan pindahkan ke pasar Youtefa karena kami sudah siapkan tempatnya, mereka juga sudah diakomodir dengan menarik undian,” jelas Awi.
Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey yang ikut memantau langsung penertiban tersebut, disela-sela waktunya, Frans Pekey mengimbau kepada warga pedagang agar kooperatif terhadap petugas yang membongkar bangunan lapak yang tidak memiliki ijin resmi pemerintah.
“Semua tujuannya adalah untuk kebaikan, tidak ada tujuan untuk menghambat aktivitas ekonomi, ini untuk kelancaran dan kepentingan umum,” ujarnya.
Frans juga mengingatkan kepada tim penertiban agar terlebih dahulu melakukan dialog dengan pemilik bangunan sehingga tidak muncul gesekan antara pedagang dan petugas.
“Kita akan terus lakukan penertiban, terutama untuk pedagang di pasar Youtefa ini, dan juga penertiban ke pasar – pasar berikutnya,” kata Frans.
“Ini semua tujuannya memberi rasa aman, nyaman bagi para pengunjung atau pembeli dan juga pedagang itu sendiri,” tandasnya. (AY/JT)