Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Lukas Enembe Akan Kooperatif Dalam Pemanggilan KPK

109
×

Kuasa Hukum Lukas Enembe Akan Kooperatif Dalam Pemanggilan KPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Dr. Stefanus Roy Rening, SH., MH.,
memastikan akan datang menghadiri pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami akan hadir dalam panggilan
pemeriksaan selanjutnya di Gedung KPK. Sebagai warga negara yang baik dan advokat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami akan datang, sebagai bukti ketaatan dan penghormatan kami atas hukum,” ujar Anggota THAGP, Dr. Stefanus Roy Rening, SH., MH., kepada para wartawan di Jayapura, Selasa (22/11/2022).

Dua anggota THAGP, Dr. Stefanus Roy Rening, SH., MH. dan Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H., dipanggil KPK, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara gratifikasi, yang menjadikan Gubernur Papua Lukas Enembe, sebagai tersangka.

Dalam pemanggilan pertama, kedua pengacara Lukas Enembe tersebut, meminta klarifikasi kepada KPK, terkait dengan maksud pemanggilan tersebut.

Ditambahkan Roy, dirinya dan Aloysius merupakan pengacara yang telah malang
melintang puluhan tahun, dan sangat paham betul akan penghormatan hukum dan akan kooperatif dalam pemanggilan KPK.

Roy kembali mengingatkan KPK bahwa, sebagai advokat, mereka dijamin dan dilindungi secara hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

”Dimana disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa ’Advokat tidak dapat dituntut, baik
secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan’,” ujar Roy.

Sebagai Advokat, pihaknya mempunyai kewenangan melakukan pendampingan dan advokasi hukum terhadap kliennya, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Advokat. Dimana disebutkan dalam peraturan tersebut, bahwa “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dan Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.”tutupnya (**/SIL)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *