Example floating
Example floating
KABAR SENTANI

Tokoh Bugis Apresiasi Kinerja Polres Jayapura Ungkap Kasus Pembunuhan Warga KKSS di Sentani

306
×

Tokoh Bugis Apresiasi Kinerja Polres Jayapura Ungkap Kasus Pembunuhan Warga KKSS di Sentani

Sebarkan artikel ini
Wagus Hidayat
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Ketua Badan Pengurus Daerah – Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPD KKSS) Kabupaten Jayapura Wagus Hidayat, mengapresiasi kinerja Polri, khususnya Polres Jayapura dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban (Alm) Muhammad Yusuf (23).

“Terkait informasi telah ditangkapnya para pelaku penikaman yang mengakibatkan tewasnya korban Muhammad Yusuf, warga Kabupaten Jayapura asal Sulawesi Selatan. Selaku Ketua KKSS Kabupaten Jayapura, saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada aparat Kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura beserta seluruh jajarannya, yang mana dalam kurun waktu 2×24 jam sudah mampu menangkap kedua pelaku penikaman yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban bernama Muhammad Yusuf ini,” kata Wagus Hidayat saat dihubungi via telepon seluler, Sabtu (15/10) malam.

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura ini menyebutkan, apresiasi ini diberikan, baik sebagai pribadi maupun sebagai Ketua KKSS Kabupaten Jayapura, atas kinerja dari aparat Kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pak Kapolres Jayapura beserta jajarannya, yang mana kerja cepatnya membuahkan hasil. Jadi, kinerja Kepolisian dari Polres Jayapura itu sudah sangat baik,” ujarnya.

Ini menunjukkan kerja keras Polres Jayapura demi memberikan rasa keadilan dan rasa nyaman bagi warga Kabupaten Jayapura.

Sosok yang akrab disapa Dayat ini berharap,
kepolisian maupun aparat penegak hukum menjerat kedua pelaku tersebut dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Kemudian, kata Dayat, prestasi ini menjadi semangat baru bagi Polres Jayapura untuk tetap melayani masyarakat dengan maksimal, sehingga selalu merasa aman dan terlindungi.

“Tentunya, kami berharap kedua pelaku pembunuhan terhadap almarhum Muhammad Yusuf, untuk diberikan hukuman yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Karena telah membunuh dan menghilangkan nyawa dari orang lain,” harapnya.

“Untuk itu, kami berharap kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi dan juga mengharapkan kepada seluruh warga di Kabupaten Jayapura, khususnya warga Sulawesi Selatan dalam menjalankan aktivitasnya agar selalu tetap waspada dan hati-hati. Karena kita sendiri tidak tahu kapan dan dimanapun ada saja yang ingin mencelakakan diri kita,” pungkas pria yang juga berprofesi sebagai pilot ini.

Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Kerukunan Keluarga Soppeng (KKS) Kabupaten Jayapura Surya Arianto, turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura yang telah berhasil menangkap para pelaku pembunuhan terhadap warganya.

Surya juga berterima kasih kepada warga Soppeng yang sudah memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian, untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap almarhum Muhammad Yusuf, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Selain itu, Surya juga menambahkan, kiranya pihak aparat kepolisian juga bisa meningkatkan patroli di wilayah dan pada waktu-waktu yang dianggap rawan aksi kriminalitas.

“Karena di daerah situ masih rawan kriminalitas, sehingga perlu meningkatkan patroli pada jam-jam tertentu. Sehingga tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti ini di kemudian hari,” tambahnya.

Perlu diketahui, jika Kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura telah berhasil menangkap kedua pelaku, yaitu TT (28) dan YE (26) di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura pada Sabtu (15/10) dinihari.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Muhammad Rizka dalam rilisya yang kami terima menjelaskan, bahwa kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 dinihari lalu sekitar pukul 03.15 WIT.

“Kedua pelaku yang saat itu dalam pengaruh miras datang ke kios yang dijaga oleh korban, dan keduanya yang tidak memiliki uang itu awalnya meminta rokok. Namun karena tidak diberi oleh pelaku, sehingga membuat kedua pelaku tanpa pikir panjang langsung melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan pisau yang sudah disisipkan di masing-masing pinggang pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan akibat dari aksi kedua pelaku tersebut, korban MY mengalami 5 luka tikaman diantaranya di bagian dada sebelah kanan, di bagian lengan kiri, tangan kanan dan juga pinggang.

Kedua pelaku ini akhirnya berhasil dibekuk di Kampung Harapan, Sabtu (15/10/2022) dini hari.

Saat ini keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura Doyo Baru Sentani, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP atau Pidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tutupnya. (RZR

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *