Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura resmi menerbitkan tarif dasar angkutan umum. Berlaku sejak Senin, 10 Oktober 2022. Ketetapan aturan itu tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Jayapura nomor 188.4/ 256 / Tahun 2022.
Kebijakan Pemkot Jayapura ini merujuk pada isi surat sekretaris daerah provinsi Papua nomor 551.2/11871/SET tanggal 30 September 2022 tentang hasil perhitungan tarif dasar angkutan umum dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan di provinsi Papua.
Aturan tarif dasar angkutan umum berdasar kelompok penumpang yaitu penumpang umum (orang dewasa, pekerja kantoran) dan penumpang pelajar atau mahasiswa.
Adapun tarif dasar yang dimaksud sebagai berikut; tarif penumpang umum senilai Rp. 4.500. Untuk pelajar atau mahasiswa ditetapkan tarif sebesar Rp. 3.500. Tarif ini berlaku untuk angkutan kota berkode trayek E (Jayapura Lokal).
Kemudian, angkutan umum dengan kode trayek A berkapasitas 8 seat, sesuai pengelompokan penumpang ditetapkan tarif Rp. 7.500 dan 4.500
Kode trayek B1 dan B2 ditetapkan tarif Rp. 5000 dan Rp. 4.500
Kode trayek F, tarif Rp. 6.000 dan Rp. 4.000
.
Kode trayek G dan H, tarif Rp. 5.500 dan Rp. 4000
Kode trayek I (Koya Lokal), tarif Rp. 6.000 dan Rp. 4000
Kode trayek J1 dan J2, tarif Rp. 6.000 dan Rp. 4.500
Kode trayek K1 dan K2, tarif Rp. 5.500 dan Rp. 4.000
Sedangkan tarif mini bus kapasitas 12-24 seat dengan kode trayek angka romawi I hingga VIII sebagai berikut;
Kode trayek IA, tarif Rp. 6.500 dan Rp. 4.000
Kode trayek IB, tarif Rp. 5.000 dan Rp. 3.500
Kode trayek II, tarif Rp. 11.000 dan Rp. 7.000
Kode trayek III, tarif Rp. 13.000 dan Rp. 8.500
Kode trayek IV, tarif Rp. 11.000 dan Rp. 7.000
Kode trayek V, tarif Rp. 4.500 dan Rp. 2.500
Kode trayek VI dan VII, tarif Rp. 7.000 dan. Rp. 3.500
Kode trayek VIII, tarif Rp. 7.500 dan Rp. 4.000
Tarif dasar tersebut aktif berlaku untuk angkutan umum darat. Ditetapkan pada Senin, 10 Oktober 2022 oleh Pemerintah Kota Jayapura. (AY/JT)