Example floating
Example floating
KABAR KOTA JAYAPURA

Pemkot Terbitkan Tarif Harga Angkutan Umum Tahun 2022

301
×

Pemkot Terbitkan Tarif Harga Angkutan Umum Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura resmi menerbitkan tarif dasar angkutan umum. Berlaku sejak Senin, 10 Oktober 2022. Ketetapan aturan itu tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Jayapura nomor 188.4/ 256 / Tahun 2022.

Kebijakan Pemkot Jayapura ini merujuk pada isi surat sekretaris daerah provinsi Papua nomor 551.2/11871/SET tanggal 30 September 2022 tentang hasil perhitungan tarif dasar angkutan umum dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan di provinsi Papua.

Aturan tarif dasar angkutan umum berdasar kelompok penumpang yaitu penumpang umum (orang dewasa, pekerja kantoran) dan penumpang pelajar atau mahasiswa.

Adapun tarif dasar yang dimaksud sebagai berikut; tarif penumpang umum senilai Rp. 4.500. Untuk pelajar atau mahasiswa ditetapkan tarif sebesar Rp. 3.500. Tarif ini berlaku untuk angkutan kota berkode trayek E (Jayapura Lokal).

Kemudian, angkutan umum dengan kode trayek A berkapasitas 8 seat, sesuai pengelompokan penumpang ditetapkan tarif Rp. 7.500 dan 4.500

Kode trayek B1 dan B2 ditetapkan tarif Rp. 5000 dan Rp. 4.500

Kode trayek F, tarif Rp. 6.000 dan Rp. 4.000
.
Kode trayek G dan H, tarif Rp. 5.500 dan Rp. 4000

Kode trayek I (Koya Lokal), tarif Rp. 6.000 dan Rp. 4000

Kode trayek J1 dan J2, tarif Rp. 6.000 dan Rp. 4.500

Kode trayek K1 dan K2, tarif Rp. 5.500 dan Rp. 4.000

Sedangkan tarif mini bus kapasitas 12-24 seat dengan kode trayek angka romawi I hingga VIII sebagai berikut;

Kode trayek IA, tarif Rp. 6.500 dan Rp. 4.000

Kode trayek IB, tarif Rp. 5.000 dan Rp. 3.500

Kode trayek II, tarif Rp. 11.000 dan Rp. 7.000

Kode trayek III, tarif Rp. 13.000 dan Rp. 8.500

Kode trayek IV, tarif Rp. 11.000 dan Rp. 7.000

Kode trayek V, tarif Rp. 4.500 dan Rp. 2.500

Kode trayek VI dan VII, tarif Rp. 7.000 dan. Rp. 3.500

Kode trayek VIII, tarif Rp. 7.500 dan Rp. 4.000

Tarif dasar tersebut aktif berlaku untuk angkutan umum darat. Ditetapkan pada Senin, 10 Oktober 2022 oleh Pemerintah Kota Jayapura. (AY/JT)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *