Example floating
Example floating
KABAR SENTANIKMAN VI

Hadiri Pembukaan KMAN VI, Baleg DPR RI Harap RUU MHA Segera Disahkan

107
×

Hadiri Pembukaan KMAN VI, Baleg DPR RI Harap RUU MHA Segera Disahkan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya.
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Opening ceremony Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Tanah Tabi-Papua Tahun 2022 berlangsung meriah di Stadion Barnabas Youwe Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (24/10).

Sejumlah tamu negara turut hadir, salah satu diantaranya adalah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya.

Willy Aditya yang kami temui usai opening ceremony KMAN VI mengatakan, bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) ini merupakan komitmen politik DPR yang terus diperjuangkan menjadi Undang-undang.

“Ini sudah 10 tahun selalu menjadi inisiatif DPR dan bersyukur dari pihak pemerintah juga sudah respon. Hal ini tinggal kita paripurnakan, sekaligus kita melihat proses mengusulkan Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat ini, merawat akar publik dan juga merawat sumber nilai Pancasila,” kata Willy Aditya di Stadion Barnabas Youwe Sentani, Senin (24/10) siang.

Menurut Willy, hal ini sejalan dengan semangat Founding Father, dalam sidang-sidang BPUPKI itu sendiri menjadi proses pembahasan, bahkan itu tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) sebelum adanya amandemen di Pasal 18.

Lebih lanjut dikatakan, pihak DPR RI tetap berkomitmen agar RUU tentang Masyarakat Hukum Adat ini segera disahkan menjadi Undang-undang (UU).

“Tentunya, kami tetap komit untuk hal ini bisa segera disahkan menjadi hak inisiatif DPR, kemudian tinggal diparipurnakan saja dan kita bahas dengan pemerintah. Intinya, kami membuka diri kepada dialog, karena memang banyak sekali pro kontra,” kata Ketua DPP Partai NasDem ini.

Willy berharap kegiatan kongres masyarakat adat Nusantara yang keenam ini mampu membuat narasi yang sifatnya lebih soft power approach.

“Karena selama ini hak ulayat dan penguasaan sumberdaya alam itu terlalu high power push, sehingga ditahfiskan dengan modal dan pembangunan. Kita bisa belajar bagaimana secara gradual bahasa daerah kita hilang per tiga bulan itu sebanyak dua bahasa daerah,” papar Willy yang juga seorang Aktivis kelahiran Solok, Sumatera Barat ini.

“Kita harus merawat itu, karena identitas adalah sebuah keniscayaan. Jadi, tidak ada yang bisa menolak orang memiliki identitas apa? Indonesia ini lahir dari pusparagam identitas itu, yang kemudian Bung Karno bilang sebagai taman rayanya dari keberagaman,” sambungnya.

Dirinya menegaskan, DPR RI sangat konsen sekali bagaimana melindungi bahasa daerah dengan adanya Undang-undang (UU) Masyarakat Hukum Adat.

“Kalau di periode kemarin, Surpres turun DIM tidak ada dan selesai dengan periodesasi kedewananan di 2014-2019. Nah, ini bukan Undang-undang (UU) yang sifatnya carry overs, sehingga dibahas lagi dari awal dan tahun 2020 sudah selesai di tanggal 6 September dan tinggal diparipurnakan saja,” pungkasnya.

Legislator Partai Nasdem ini tidak menampik jika selama ini terjadi tarik-menarik di DPR RI, karena ada satu fraksi yang belum bersepakat untuk hal itu dilanjutkan kembali dengan alasan karena bertentangan dengan UU Cipta Kerja. (*/RZR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!