Example floating
Example floating
BERITAHukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polres Yapen Rilis 3 Pelaku Pencurian

134
×

Sat Reskrim Polres Yapen Rilis 3 Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Yapen | Mendasari Laporan Polisi (LP) yang di terbitkan oleh SPKT Polres Kepulauan Yapen, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian.

Pelaku berinisial “KFK” (21) di rumahnya di Jln. Mariadei pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekitar pkl 13.00 wit dengan TKP korban jalan KPR Serui yang terjadi pada pertengahan bulan Agustus 2022.

Tersangka KFK sendiri ternyata di laporkan dengan tiga Laporan Polisi berbeda-beda yaitu pencurian uang sekitar 10juta pada tahun lalu yang terjadi di kompleks Kampung Manawi, kasus pencurian motor pada hari Jumat 2 September 2022 dan kasus pencurian dalam rumah pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022

Saat di konfirmasi, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Reskrim Polres Yapen IPTU Dedy Syahputra Bintang membenarkan telah terjadi penangkapan pelaku pencurian, kejadian terjadi pada awal bulan Agustus 2022 di salah satu rumah yang di tinggali oleh pemiliknya karena lagi ke waropen ikuti kegiatan mesjid.

“korban balik ke serui pada tanggal 5 September 2022 dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan sebagian barang di dalam rumah telah hilang, korban sendiri baru membuat Laporan Polisi pada tanggal 13 September 2022, dan total kerugian bisa mencapai puluhan juta rupiah”.ungkap Kasat Reskrim, melalui via telepon. Selasa (20/9/2022).

Dari hasil penangkapan, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian termasuk satu unit motor scoopy yang di curigai yang berada di dalam kamar tersangka dan di lakukan interogasi, dari hasil interogasi sendiri tersangka mengakui bahwa perbuatannya juga di lakukan bersama rekannya berinisial RY “20” yang bersama-sama mengambil barang di rumah korban tersebut dan untuk motor scoopy sendiri juga merupakan hasil curanmor pada hari Jumat 2 September 2022 di Jln. Padat Karya bersama dengan rekannya berinisial LE “20”.

Setelah di interogasi tim kembali berhasil menangkap pelaku berinisial LE Sabtu tanggal 17 September 2022 di rumahnya Jln. Padat Karya dan juga pelaku RY di tangkap hari Senin tanggal 19 September 2022 pukul 20.40 Wit. di sekitar Jl. Bobo Serui.

Ketiga pelaku saat ini telah berada di tahanan Polres Kepulauan Yapen untuk di proses lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Untuk Pasal yang di berikan sendiri yaitu tersangka KFK pada LP pertama di pasal 363 ayat 2 ancaman hukuman paling maksimal 7 tahun penjara, LP kedua Pasal 362 ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan LP ketiga Pasal 363 ayat 2 ancaman hukuman maksimal lama 7 tahun penjara.

Tersangka LE Pasal 55 turut serta dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan tersangka RY Pasal 363 ayat 2 ancaman hukuman maksimal lama 7 tahun penjara.(HB)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *