Paraparatv.id |Serui|Dalam kegiatan penandatangana nota kesepahaman bidang perdata dan tata usaha negara antara UPPD samsat kepulauan Yapen dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dalam penertiban kepada wajib pajak, tentunya sangat baik untuk pendapatan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Yapen Fredolin Warkawani menyampaikan apresiasi kepada pihak Samsat Yapen juga Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen yang mana ia katakan Kejaksaan merupakan pengacara Negara yang berkewenangan dan berkewajiban untuk melakukan pendampingan terhadap seluruh proses penyelenggara hukum perdata.
“langkah-langkah yang telah di ambil ini dapat di mulai dari diri kita sendiri sebelum keluar”.ungkapnya bertempat aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen. Selasa (9/8/2022).
Ia berharap, MOU ini dapat bermanfaat terutama dalam penertiban wajib pajak akan kewajibannya karena akan berdampak kepada meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak juga peningkatan ekonomi masyarakat
Hal senada juga di sampaikan oleh Wakapolres Yapen Kompol Hardi.S.H.,M.H mewakili Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih.S.I.K.,M.H Polri sangat mendukung penertiban wajib pajak dan ini adalah hal yang positive dalam menertibkan para wajib pajak kendaraan guna dapat membayar pajak.
Dalam kesempatan ini, Kompol Hardi meminta agar sebelum melakukan penertiban wajib pajak, harus di lakukan mulai dari dalam instansi baik itu pemerintah daerah maupun TNI Polri.
“untuk penertiban pajak ini, kita harus mulai dari instansi pemerintah, TNI Polri maupun badan usaha milik negara lalu menyisir kepada pihak swasta juga masyarakat.
Pembayaran pajak sendiri, merupakan pendapatan dalam menambah penghasilan daerah untuk kepentingan kemajuan daerah secara khusus kepada masyarakat secara luasnya.(HB)
Penertiban Pajak Harus Di Mulai Dari Dalam Instansi
![](https://www.paraparatv.id/wp-content/uploads/2022/08/IMG-20220809-WA0164.jpg)
![Example 120x600 Example 120x600](https://demo.idtheme.com/img/new/idt-size-120600.png)