Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura telah memberlakukan penyesuaian efektif jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak dikeluarkannya peraturan pemerintah tentang disiplin PNS.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (Menpan RB) ketentuan PNS diatur 8 jam kerja per hari bagi pegawai dengan 5 hari kerja.
“Pemkot Jayapura, kami mengatur yang 5 hari kerja itu dari jam 8.00 sampai dengan 16.30 WIT,” jelasnya ketika ditemui, Jumat (1/7).
Dikatakan, pengaturan efektif jam kerja dilakukan sesuai ketentuan bagi PNS yang bekerja kurang dari 8 jam dan berkaitan dengan tunjangan kerja.
“Kita sudah mengeluarkan surat edaran untuk jam kerja ASN di pemerintah Kota Jayapura semenjak dikeluarkan peraturan pemerintah tentang disiplin PNS baik yang bekerja 5 hari maupun unit kerja yang melaksanakan hari kerja yang 6 hari seperti Puskesmas,” ujarnya.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 16/2022, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin PNS. (KW).
















