Example floating
Example floating
EkonomiHeadlinePeristiwaSorotanTrendWorld

Hanya 33.716 Pelanggan PLN UIW Papua dan Papua Barat yang Terkena Adjustmen Tarif

207
×

Hanya 33.716 Pelanggan PLN UIW Papua dan Papua Barat yang Terkena Adjustmen Tarif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Sebanyak 33.716 atau 4,4 persen dari 764 ribu Pelanggan PLN Unit Induk  Wilayah Papua dan Papua Barat yang terkena dampak penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) pada pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).


Tarif adjustmen ini diberlakukan mulai 1 Juli 2022 mendatang dan sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

General Manager PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, Moch. Andy Adchaminoerdin menyampaikan pihaknya siap menjalankan keputusan Pemerintah tersebut guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

“Penerapan kompensasi akan tetap diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima. Selain pelanggan rumah tangga daya di bawah 3.500 VA, tarif listrik untuk pelaku UMKM, bisnis dan industri juga tidak mengalami perubahan,” ucapnya.


Khusus di Papua dan Papua Barat, golongan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (31.005 pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (2.711 pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.

Bagi pelanggan pascabayar nantinya, kata Andy perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022 atau pemakaian bulan Juli 2022, sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” jelas Andy.


Terkait penyesuaian tarif tenaga listrik, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, Pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

Sementara itu, dalam proses pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun. (*/Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *