Paraparatv.id | Jayapura | Penjual Bahan Bakar Minyak Eceran di kota Jayapura wajib kantongi ijin dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) kota Jayapura.
Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kota Jayapura Robert L.N. Awi mengatakan tahun 2021 pihaknya telah melakukan kebijakan untuk menata dan menertibkan warga masyarakat yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.
“Selama ini tidak ada yang mengatur dan menata mereka, sehingga disperindagkop kota Jayapura berinisiatif untuk melakukan penataan itu, kami menyurat resmi ke 10 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kota Jayapura”, terang Kepala Dinas Perindagkop dan UMK M Kota Jayapura, Robert L. N. Awi kepada wartawan paraparatv.id ditemui di Ruang Kerjannya, Rabu (13/4/2022).
Robert L. N. Awi, menegaskan pihaknya meminta kepada para pemilik SPBU untuk tidak melayani pembelian bbm eceran tanpa ijin pemerintah kota lewat disperindagkop karena tidak memiliki safety pengamanan BBM yang akan di jual belikan.
“hal ini harus kami lakukan karena sebagian besar peristiwa kebakaran di kota jayapura itu dipicu dari warga masyarakat yang tidak hati hati dalam menyimpan bbm yang mereka jual belikan,” jelas Robert.
“Kami ingin warga masyarakat kota Jayapura yang membeli bbm eceran, itu terlindungi hak hak mereka, jangan sampai mereka mendapatkan barang tidak sesuai dengan kualitas yang mereka butuhkan misalnya bensin dengan takarannya yang tidak jelas, kemudian mungkin ada campuran lain lain, itu yang menyebabkan kami harus berinisiatif melindungi warga kota Jayapura,” ungkapnya.
Himbauan ini sudah di berlakukan sejak 2021 dan 2022 tahun ini pihaknya juga sudah menyurat ke SPBU, meminta tidak boleh dilayani tanpa ijin pemerintah kota Jayapura.
“Saat kami memberikan ijin akan ada tim kami yang langsung turun kelapangan mengecek kesiapan mereka sebagai penjual bbm, kami cek tempat penjualannya, tempat penyimpanannya, kami cek jarak aman tempat penjualan dari rumah, karena sekarang sudah tidak boleh bbm dijual dekat rumah, jadi kalau ada kebakaran atau ada hal hal kurang baik terjadi di tempat penjualan bbm itu tidak berdampak pada rumah mereka ataupun rumah tetangga mereka dan ada ketentuannya, kami akan buatkan berita acara kalau layak kami teruskan kalau tidak layak tidak akan kami teruskan” jelasnya.
“Kami ingin secara umum warga kota Jayapura menikmati pelayanan bensin eceran tanpa embel embel yang merugikan mereka”. Ucapnya
Pihaknya mengungkapkan sejak tahun 2021 pelaku usaha yang telah mengurus surat ijin sekitar 300 pengecer.
Sementara yang mengurus ijin penjualan bbm eceran sekitar 170 orang dan tahun 2022 yang sudah mengurus berkisar 70 sampai dengan 80 pedagang eceran,
Pihaknya juga akan membatasi penjual bensin eceran di wilayah kota Jayapura
“Ambil contoh misalnya diwilayah rukun tetangga (RT) tersebut sudah ada satu penjual bensin eceran, dan kalau ada yang ingin berjualan lagi kami tidak akan keluarkan ijin tersebut, karena di satu RT hanya boleh ada satu penjual bensin eceran”. Jelas Robert.
Robert juga memastikan pengurusan surat ijin penjualan BBM eceran tanpa pungutan biaya, namun pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan yaitu usahanya harus sudah berjalan di RT tersebut, dan belum ada penjual bensin eceran serta lokasi harus jarak aman dari rumah yang bersangkutan ataupun dari rumah tetangga kiri kanan.
“harus mempunyai tempat jualan yang aman, yaitu dari jangkauan anak anak, dari tindak kriminal kemudian yang jelas harus ada penjaga, agar menjaga hal hal yang berisiko akan lebih bisa cepat di minimalisir,” tutupnya (SIL/JT)