Paraparatv.id | Yapen | Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum bagi para Kepala Kampung yang berada di wilayah Distrik Kosiwo Kabupaten Kepulauan Yapen, yang di pusatkan di balai Kampung Ambaidiru Distrik Kosiwo Kabupaten Kepulauan Yapen. Jumat (22/4/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Hendry Marulitua S.H M.H didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Alfisius Adrian Sombo S.H, Kasubsi Pratut Tindak Pidana Umum, Daniel H. Purba S.H dan Jaksa Fungsional D. Adi Yudistira S.H M.H.
Hendry Marulitua S.H M.H mengatakan, materi yang disampaikan terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa yang mana dana tersebut harus di gunakan untuk kepentingan masyarakat guna mendukung baik itu infrastruktur juga peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung.
“tentunya para kepala kampung harus transparan sesuai petunjuk teknis yang sudah ditentukan dan jgn ada pembiaran penyimpangan oleh kepala kampung yang dapat mengakibatkan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam mengelola dana desa guna dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sehingga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,”tegas Kajari Kepulauan Yapen.
Kajari juga menegaskan, penggunaan dana desa harus tertib administrasi dan melibatkan seluruh aparat desa dan tokoh masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
“ini merupakan langkah pencegahan yang diupayakan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen untuk menghindari terjadinya tindakan korupsi atau koruptif, agar tidak terjerat pada kasus hukum”.ungkapnya.(HB/JT)