Paraparatv.id | Jayapura | Wakil Wali Kota Jayapura, Dr Rustan Saru usulkan sejumlah program atau kegiatan harus mengacu pada Rencana Penarikan Dana atau RPD disejumlah penyelenggara kegiatan dilingkungan pemerintah kota Jayapura
“Semua kegiatan program, perencanaan, fisik maupun non fisik harus mengacu pada RPD tidak boleh bikin sembarang, maka kemaren salah itu, langsung musrembang tingkat distrik RPD belum jadi. Itu keliru, darimana teorinya. RPD dulu selesai baru musrembang tingkat distrik,” ujar Rustan Saru, saat membuka Musrembang Tingkat Kota Jayapura di Aula Sian Soor, Selasa (22/03).
Rustan menjelaskan, hal ini nantinya akan dibahas 3 hal dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau (RKPD)
“Pertama hasil musrembang tingkat distrik dibawa kesini, ada perwakilannya. Yang kedua pokok2 pikiran DPRD dibawa kesini. Ketiga rencana kerja OPD di bawa kesini. 3 ini menjadi dasar penyusunan rancangan awal RKPD, induknya adalah RPD. Dari muaranya nanti ini, RKPD ada akhir berupa kuah PPHS, itu tugas kita, dibahas dengan DPR menjadi RKA. Baru menjadi APBD. Nah ini tahapan-tahapan harus wajib dilakukan,” jelasnya
Jika tidak demikian maka akan membahayakan tata kelola pemerintahan, karena semua program atau kegiatan harus dilaporkan pertanggungjawabannya.
“Jangan sampai membikin program yang tidak ada di RPD, muncul di RKPD. Itu diperiksa oleh BPK itu 0 (nol). Tidak ada kemajuan, kinerja kita tidak jalan. Makanya Lakip kita, lakip kitatidak perna B, karena itu di RPD A, bikin RKPD B jadi tidak ketemu. Ini yang bikin masalah,” ujarnya.
Rustan juga menegaskan terdapat standar pelayanan dasar minimal yang dikhususkan pada 6 OPD diantaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, PUPR, BPBD dan Satpol PP terkait Kamtibmas.
“Ini wajib 6 OPD, jangan berbasis angan2, tetapi nilai, volume. Misal PUPR anggaran dasar Rehabilitasi rumah layak hunu, di RPD targetkan berapa, 4 tahun 100. Di RKPD tahun pertama 20, tahun kedua 30, jadi yang tahun ke 4 itu selesai tercapi 100. Itu dilaporkan. Jadi tidak boleh buat program tidak jelas. Itulah indicator capaian kita. Berbasis kinerja. Itu maksudnya,” ungkapnya.
Orang nomor dua di pemerintah kota jayapura ini juga mendorong Bappeda untuk segera membuat rancangan desaign RTRW yang baru sehingga aturan yang baru diharapkan bisa mendukung RPJMD.
“Kalau kita baca RPJP kita rancangan pembangunan 2005-2025, pusat pengembangan kawasan kita kearah Timur. Jadi Bappeda harus merubah RTRW kita yang nomor 1 tahun 2014, sudah menyimpang sekarang, segera selesaikan itu. Itu kendala dalam memberikan izin. Banyak kawasan timur, pertanian, kawasan hutan yang tidak bisa dibuka, konservasi misalnya, itu dirubah,” ujarnya.
Pihaknya terus mengingatkan tentang istilah Label 3 yaitu ekonomis pelaksanaannya, ekonomis prosesnya, dan ekonomis penggunaannya, sehingga tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, efektif, bermanfaat, efisien, dan penghematan. (Rei/Jt)