Paraparatv.id | Kota Jayapura | Menyikapi perkembangan yang terjadi di kota Jayapura saat ini mengenai Pemilihan kepala kampung di 14 kampung kota Jayapura, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kota Jayapura, menetapkan berbagai persyaratan.
Hal ini dikemukakan Kepala Pemberdayaan Masyakarat Kampung Kota Jayapura Maxi L Atanay mengatakan ada beberapa persyaratan bagi bakal calon kepala kampung ada persyaratan khusus dan persyaratan umum.
Bagi petahana, harus menyampaikan laporan masa jabatannya kepada walikota melalui pejabat yang ditunjuk, dan harus mendapatkan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat.
” Ini dua hal yang dia peroleh di luar dari calon-calon yang lain kan ini berlaku kepada semua petahana kepala kampung di wilayah kota Jayapura, “ungkap Maxi, Rabu (16/3/2020)
Menurutnya, Pemilihan kepala kampung harus berjalan dengan baik dan pemerintah mengharapkan orang-orang yang terbaik dari kampung masing-masing sehingga dapat membangun kampungnya dengan baik.
“Mari kepada kita semua kita sukseskan pemilihan kepala kampung di negeri matahari terbit Port Numbay. Tanpa gesekan dan siapapun dia yang terpilih mari kita sama-sama mendukung program kerjanya,” lanjutnya.
Untuk diketahui, pemilihan serentak 14 kampung di Kota Jayapura akan diselenggarakan pada 1-5 April mendatang (OWN/SRI)