Example floating
Example floating
HeadlinePolitik

Pentingkah Pemekaran Papua Saat Ini?

191
×

Pentingkah Pemekaran Papua Saat Ini?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Peta Pemekaran Papua, bagian 5. (ITH)
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Pendapat yang sama juga dilontarkan salah satu tokoh politik Papua, Paskalis Kossay bahwa saat ini masyarakatnya belum siap, karena Sumber Daya Manusia (SDM) asli Papua sangat terbatas.

Kalau provinsi Papua dimekarkan, ia bertanya, bagaimana pengelolaan ekonomi untuk membangun daerahnya, tak mungkin bergantung terus pada Pemerintah Pusat dan dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Perlu ada kajian secara komprehensif sehingga begitu siap baru bisa dimekarkan,” kata Paskalis, Kamis (10/2/2022).

Paskalis mengungkapkan, saat ini belum ada kajian-kajian seperti SDM nya, berapa jumlah penduduk pada daerah yang akan di mekarkan, sumber ekonomi dan pendapatan daerah yang akan dimekarkan.

“Ini hanya kepentingan politik negara trus di paksakan, ada banyak pro kontra  dan  yang kontra lebih banyak karena yang ingin pemekaran adalah pejabat pemerintah,politisi tertentu,” ungkap mantan anggota komisi II DPR RI periode 2004-2009.

Keputusan untuk membentuk DOB Papua berasal dari aspirasi yang berkembang di masyarakat, diawali dengan kedatangan 61 orang Papua yang diundang Presiden Joko Widodo ke Istana Negara pada September 2019 lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOM) Papua dapat dilakukan, salah satunya dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI, sesuai siaran pers Kemenko Polhukam RI No: 200/SP/HM.01.02/POLHUKAM/11/2021.

“Selain pertimbangan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengkokohkan NKRI, juga masalah percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat, serta memelihara citra positif Indonesia di mata Internasional,” kata Mahfud dalam acara bincang santai bertema Rancangan Undang-Undang DOB di Papua, Selasa (30/11/2021).

Amanat pada UU No. 2/ 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang mana pada pasal 76 diamanatkan bahwa pembentukan DOB di Papua dapat dilakukan bersifat bottom up ataupun top down. Mahfud menjelaskan, banyak aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk pembentukan DOB di Papua.

“Tuntutan pembentukan DOB di Papua bukan tanpa alasan yang realistis dan strategis, apabila melihat kondisi geografi, demografi dan kondisi sosial budaya di Papua,” kata Mahfud MD.

Terkait pembentukan DOB di Papua, menurut Mahfud, hal penting yang perlu menjadi perhatian antara lain, kondisi geografi, luas daerah Papua, daerah pantai, daerah pegunungan, keterisolasian daerah, kondisi demografi. Dengan semua kondisi yang ada, lanjut Mahfud, aspirasi pembentukan DOB Papua dapat dipertimbangan untuk menjadi prioritas pembahasan pada 1 hingga 2 tahun kedepan.

“Jumlah penduduk, penyebaran penduduk tidak merata, proses pembangunan masyarakat Papua, serta kondisi sosial budaya masyarakat,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam kesempatan itu menjelaskan, ada beberapa aspirasi pemekaran di Papua dan Papua Barat, antara lain Provinsi Papua Tabi Saireri, Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat, serta Provinsi Papua Barat Daya.

Spirit pemekaran Papua, menurut Mendagri, adalah karena luasnya wilayah dan perlu adanya percepatan pembangunan di tanah Papua, serta upaya memperteguh keutuhan wilayah Indonesia.

Nah, Pemerintah Pusat pun mengambil kesimpulan bahwa akar utama masalah gangguan keamanan disana adalah masalah ekonomi, masalah kemiskinan dan lain-lain, sehingga pemekaran menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pembangunan dan mempermudah birokrasi. (ITH) Tamat

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!