Example floating
Example floating
BERITA

Komnas HAM dan Dua Lembaga HAM Temui Bupati Jayapura

93
×

Komnas HAM dan Dua Lembaga HAM Temui Bupati Jayapura

Sebarkan artikel ini
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si, ketika menyerahkan cinderamata kepada perwakilan Ombudsman RI Yohannes Widiantoro, disaksikan oleh Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dan Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariyana Amiruddin, usai melakukan audiensi di VIP Room Bupati Jayapura, Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (23/6/2021)
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Komnas HAM RI bersama dua lembaga HAM lainnya seperti Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas Perempuan, melakukan audiensi dengan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si.

Audiensi yang bertujuan dalam rangka kunjungan tugas ke Papua guna mengunjungi Kepala Daerah dan Kepolisian.

Usai pertemuan, Anggota Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga menyampaikan pokok tujuan dari audiensi tersebut.

“Kami datang kesini sebenarnya sifatnya audiensi, karena kami sedang dalam kunjungan tugas ke Papua, terutama kami ada kerjasama dengan pihak Polda Papua. Kemudian kami juga mengunjungi Polda Papua serta beberapa Polres seperti Polresta Jayapura Kota dan Polres Jayapura, jadi itulah kegiatan kami disini,” ucap Sandrayati Moniaga yang juga Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, kepada wartawan di VIP Room Bupati Jayapura, Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, 23 Juni 2021.

Lanjutnya menyampaikan, bahwa pihaknya melihat kepala daerah punya peran strategis untuk bekerjasama dengan semua pihak, terutama dalam hal mengayomi wilayahnya. “Jadi kami bertemu dengan pak Bupati Jayapura disini untuk langsung melakukan audiensi,” lanjut Sandra.

“Terkait atensi pelanggaran HAM di Papua itu sudah pasti ada toh. Artinya, kalau soal itu memang ada, tapi kaitan kedatangan kami kali ini adalah untuk upaya pencegahan penyiksaan dimana-mana. Apalagi Indonesia sudah ratifikasi konvensi penghapusan penyiksaan di tahun 98. Jadi ini tiga lembaga (HAM) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama membentuk KuPP atau Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan,” lanjutnya.

“Disitu kami dari lima lembaga HAM ini bersepakat untuk mendukung agar pemerintah bisa konsisten dalam melakukan upaya-upaya pencegahan penyiksaan,” tukas Sandra.

Sementara itu, Yohannes Widiantoro dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menambahkan, bahwa penyiksaan itu tidak selalu berupa penyiksaan fisik. Tetapi, juga psikis, kemudian disitu juga ada merendahkan martabat manusia dan kekecaman.

“Prinsipnya adalah tindakan-tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh siapapun, yang khususnya dalam hal ini aparat. Kita bicara pencegahan, harapannya nanti dari pihak aparat juga dengan kesadaran sendiri membangun sistem mekanisme untuk mengurangi potensi-potensi terjadinya penyiksaan itu di tiap proses hukum yang terjadi,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si, mengapresiasi dan juga menyambut baik pertemuan tersebut.

“Kami apresiasi dan sambut baik audiensi ini, apalagi disini kan ada perwakilan Komnas HAM, Komnas Perempuan, kemudian ada Ombudsman juga. Selalu kita komunikasi untuk ada hal-hal yang perlu publik tahu,” sebutnya.

Hadir pula dalam audiensi, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariyana Amiruddin dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura. (Irf)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *