Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

Sat Narkoba Polres Yapen, amankan Pemuda Miliki 88,8 Gram Ganja

65
×

Sat Narkoba Polres Yapen, amankan Pemuda Miliki 88,8 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini
Tersangka ZYM yang memiliki ganja saat di amankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Yapen
Example 468x60

Paraparatv.id | Serui | Dalam melaksanakan patroli rutin di area pelabuhan serui saat masuknya kapal penumpang, anggota Sat Narkoba Polres Yapen mencurigai dua pemuda yang baru tiba di pelabuhan serui dengan menggunakan KM. Labobar dari pelabuhan jayapura, dimana dua pemuda tersebut menunjukan gerak gerik yang sangat di curigai.

Melihat pergerakan dua pemuda tersebut, anggota Sat Narkoba langsung mengikutinya dan melakukan pemeriksaan badan kepada kedua pemuda itu. setelah melakukan pemeriksaan di temukan satu kantong plastik bening sedang berisikan daun ganja kering yang di simpan di bagian dalam celana dari salah satu pemuda tersebut, selanjutnya anggota langsung mengamankan tersanga ke kantor polisi polres yapen. Kamis (1/4/2021).

Saat di konfirmasi, Kasat Narkoba Polres Yapen IPDA Zainuddin Abubakar kepada wartawan membenarkan telah terjadi penangkapan kepada dua pemuda yang berasal dari Kabupaten Waropen, Kasat menyampaikan akan di lakukan penyelidikan dari penemuan ganja tersebut dan dari hasil penyelidikan lebih dalam, ternyata hanya satu yang di tahan karena satu pemuda tersebut. tidak tahu menahu adanya ganja yang di bawah oleh rekannya.

“kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dari keterangan tersangka barang tersebut ( ganja ) hanya di titipkan oleh seseorang yang ada di atas kapal tanpa di mengenalnya sama sekali untuk di bawah turun ke darat karena nanti ada yang mau ambil ganja itu, kami juga sudah menetapkan hanya satu tersangka karena yang satunya ternyata hanya ikut turun jalan tanpa mengetahui adanya ganja yang di bawah oleh temannya itu”.ungkap Kasat Narkoba.

Dari hasil penimbangan barang bukti ganja, barang haram tersebut seberat 88,8 gram. untuk kedua tersangka saat ini telah di amankan di tahanan polres yapen guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Untuk tersangka yang ditetapkan berinisial ZYM 28 tahun warga kampung nubui distrik urfas kabupaten waropen.(Herman Betta)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *