Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Tiga Tersangka dan Satu Penadah Curas di BTN Doyo Grand, Tiga Orang Lainnya Masih DPO

80
×

Polisi Tangkap Tiga Tersangka dan Satu Penadah Curas di BTN Doyo Grand, Tiga Orang Lainnya Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, di dampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto, S.IK dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE, saat menggelar press release, di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Selasa (30/3/2021)
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Tabir pelaku pencurian dengan kekerasan atau Curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Jayapura, akhirnya terkuak setelah Satuan Reskrim Polres Jayapura dan Polresta Jayapura Kota melakukan kerjasama.
Karena satu dari enam pelaku Curas usai melakukan pencurian dengan kekerasan, kembali berulah dengan melakukan pemerkosaan di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

Dari penangkapan pelaku pemerkosaan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan Polisi mengungkap fakta lain. Di mana pelaku pemerkosaan merupakan salah satu dari enam pelaku Curas yang beraksi di wilayah hukum Polres Jayapura.

“Dari kejadian tersebut, Satuan Reskrim Polres Jayapura dengan Polresta Jayapura Kota berkerjasama untuk mengungkap kasus tersebut dan berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku dan satu pelaku penadah Curas, sedangkan 3 (tiga) pelaku Curas lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, di dampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto, S.IK dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE, saat menggelar press release, di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Selasa, 30 Maret 2021.

Tiga pelaku dan satu penadah tindak pidan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di sebuah rumah di BTN Doyo Grand pada tanggal 4 Maret 2021 lalu diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Jayapura yang bekerjasama dengan Polresta Jayapura Kota. Sementara, tiga orang pelaku lainnya dengan kasus yang sama masih DPO Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si di dampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto, S.IK dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE mengatakan, pihak Satreskrim Polres Jayapura bekerja keras dalam melakukan penyelidikan terkait kasus Curas ini dan berhasil meringkus tiga pelaku dan satu penadah kasus Curas.

Ketiga orang tersangka dan satu penadah tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini diancam dengan Pasal 365 Ayat (1) dan ayat (2) ke-1e, ke-2e dan ke-3e KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada tanggal 4 Maret 2021 lalu sekitar pukul 04.00 WIT di rumah Hamka di Perumahan BTN Doyo Grand, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura.

Pada saat itu korban Hamka sedang beristirahat, kemudian para pelaku secara bersama-sama masuk ke rumah korban dan melakukan aksi Curasnya. Korban yang sedang beristirahat itu tiba-tiba terbangun mendengar suara berisik di rumahnya, alangkah terkejutnya korban ketika melihat enam orang pelaku sudah berada dalam rumahnya dan mengancam korban.

“Karena merasa tidak sebanding, korban Hamka hanya bisa pasrah sehingga keenam orang pelaku Curas dengan leluasa menggasak barang-barang berharga milik korban seperti televisi, sepeda motor, handphone dan berbagai barang berharga lainnya dengan jumlah kerugian ditaksir sekitar 50 juta rupiah,” ucapnya. (Irfan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!