Sesali Perbuatannya, Dua Dari Tiga Pelaku Pembunuhan di Yahim Serahkan Diri ke Polisi

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto, S.IK dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE, saat Press Release kasus pembunuhan, di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Selasa (30/3/2021)
banner 120x600

Paraparatv.id | Sentani | Polisi mengungkap kasus pembunuhan di Kampung Yahim, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Dua pelaku pembunuhan yakni, ERF (26) dan NYF (30) sudah diringkus oleh Satuan Reskrim. Dan satu orang pelaku lagi berinisial IF (30) masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto, S.IK dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE, saat Press Release kasus tersebut, di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Selasa, 30 Maret 2021.

Kapolres Jayapura menjelaskan awal terjadinya pembunuhan lantaran korban JF (40) mendatangi istri dari pelaku IF (30) dengan membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman kepada istri IF, sehingga istri IF lari dan memanggil suaminya. Mendengar istrinya, diancam senjata tajam oleh korban, maka pelaku IF bersama kedua rekannya ERF (26) dan NYF (30) melakukan pemabalasan kepada korban. Sehingga terjadi tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan korban JF meninggal dunia,” pungkasnya.

“Kasus ini masih masih bagian dari keluarga, karena mereka ini bersama-sama tinggal di Kampung Yahim. Namun ada permasalahan yang menyebabkan kasus ini terjadi, di mana penyelesaian tidak melakukan upaya-upaya yang humanis,” beber AKBP Victor Mackbon.

Lanjut Kapolres Victor, motif dari kasus ini kemungkinan dilatarbelakangi oleh permasalahan hak ulayat yang tidak bisa diselesaikan dengan secara baik-baik, sehingga terjadi kasus kekerasan tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Upaya pencarian pelaku IF (30) yang masuk DPO, kami tetap melakukan tindakan persuasif seperti dua orang pelaku yang sudah serahkan diri ke kami. Karena mereka mengerti terhadap perbuatan itu salah dan mau menyerahkan diri,” sambungnya.

Pihak Kepolisian juga berharap pelaku IF yang masih DPO agar segera menyerahkan diri. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang mungkin memaksa anggota Kepolisian, untuk melakukan tindakan refresif. Kini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kedua pelaku diancam dengan hukum paling lama 12 tahun penjara.(Irfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *