Paraparatv.id | Sentani | Jajaran polres Jayapura mengungkap kasus penganiayan hingga tewas yang dilakukan seorang suami berinisial D-E-T di kampung Netar, distrik sentani Timur, kabupaten Jayapura.
Seorang Suami berinisial DET (24) tahun di Kampung Netar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura tega menganiyaya istrinya hingga tewas, akibat adanya cecok antara kedua bela pihak.
“Kasus penganiayaan berat yang dialami korban tersebut berawal dari korban YK (27) yang memintaa izin kepada suaminya DET (24) untuk membersihkan makam orangtuanya berada di Doyo baru, Distrik Sentani Barat, namun hingga petang korban tidak kunjungan pulang, namun pelaku mendapati korban sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) bersama rekan-rekanya sehingga membuat pelaku DET emosi dan menganiyaya korban,”ungkap Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat press conference, Selasa, 12 Januari 2021 di Mapolres Jayapura.
Dikatakan, kapolres Jayapura, kasus tersebut diketahui setelah menerima laporan warga adanya temua jenasah wanita di kawasan kampung nendali, distrik sentani Timur.
“awalnya kami menerima laporan dari masyarakat pagi tadi Senin 12/01, bahwa telah ditemukan salah seorang jenasah berjenis kelamin wanita, setelah kami olah TKP dan memeriksa para saksi ternyata korban bernisial YK (27), kasus ini terjadi di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur,” ujar Kapolres
Lanjut mantan Kapolres Mimika tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku,polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti Berupa sepotong Kayu Papan yang di gunakan pelaku untuk menganiyaya korban, kemudian Pakean Korban dan kursi rotan yang di gunakan
“ Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi awal diduga korban YK (27) meninggal akibat pukulan benda tumpul, dimana di bagian wajah dan kepala korban didapati luka – luka memar yang cukup parah, pelaku sendiri sudah kami amankan dan telah mengakui perbuatannya, keduanya sudah tinggal bersama namun tidak ada ikatan pernikahan,”jelas Kampolres.
Pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan subsider pengniayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.*(Nesta)