Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

Masih Berstatus Narapinada, Pasutri Di Ciduk saat Pesta Sabu Oleh Satnarkoba Polres Yapen

62
×

Masih Berstatus Narapinada, Pasutri Di Ciduk saat Pesta Sabu Oleh Satnarkoba Polres Yapen

Sebarkan artikel ini
Dua Pasutri saat dibekuk dirumahnya di kampung harapan Distrik Yapen Selatan
Example 468x60

Paraparatv.id | Serui | Anggota Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen, menciduk dua pasangan suami istri yang berstatus Narapidana sedang pesta sabu di kampung harapan Distrik Yapen Selatan, Sabtu, 23 Januari 2021.

Penggrebekan dipimpin Kasat Narkoba Polres Kepulauan Yapen IPDA Zainuddin Abubakar mengamankan dua pelaku berstatus narapidana berinisial A-T jenis kelamin laki-laki umur 45 Tahun dan Y-U-U jenis  kelamin perempuan 41 Tahun. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,8 gram.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP A. Wakhid P. Utomo melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Yapen Ipda Zainuddin Abubakar membenarkan dua tersangka ini sudah lama di pantau, karena sering terlihat berada di luar tahanan, saat melakukan pengrebekan, salah satu tersangka sempat berupaya membuang beberapa barang bukti di kamar mandi guna menghilangkan barang bukti namun anggota Sat Narkoba Polres Yapen dengan cepat melihat hal tersebut dan berhasil mendapatkan barang bukti itu.

“Kami mendapatkan informasi dan hasil pengembangan di lapangan, mereka ada keluar dari tahanan dan di saat di luar tahanan, dua tersangka ini masih menggunakan sabu-sabu di rumahnya, kami langsung melakukan pemantauan untuk lebih memastikan kebenaran, ternyata benar saat pengrebekan mereka (tersangka) memiliki sabu-sabu”kata Ipda Zainuddin Abubakar.

Selain itu, dijelaskan pasangan suami istri ini, statusnya masih sebagai tahanan di Lapas Kelas II B Serui dengan kasus yang sama yaitu Narkotika.

“Mereka berdua ( tersangka ) saat ini masih sebagai narapidana di lapas serui, masih menjalani hukuman,”Ungkap Ipda Zainuddin Abubakar.

Untuk pasal yang dijerat, mengarah pada pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2019 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

“Tersangka sudah kami amankan dan akan di lakukan intrograsi untuk pengembangan kasus, dan akan melakulan proses hukum selanjutnya, melaporkan kepada Kalapas Serui terkait di tangkapnya tahanan mereka yang berada di luar tahanan”Tambah

Barang bukti yang di amankan, dua plastik bening kecil berisikan sabu-sabu, plastik-plastik bening obat, alat timbang digital,  alat hisap sedotan, alat hisap bong korek api.(Herman Betta)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *