Paraparatv.id | Serui | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serui Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan penggeledah di beberapa ruangan yang ada di Kantor Pusat Universitas Manado (UNIMA) pada Rabu, 13 Januari 2021.
Penggeledahan ini yang di pimpin langsung oleh Kajari Serui Marcelo Bellah, SH, MH di dampingi oleh Kasipidsus Joshua Wanma. SH, serta pengawalan dan pengamanan dari personil Bidang Intelijen Kejari Manado.
Terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pada kerjasama pada tahun 2011, tentang pengembangan bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen pada program Sarjana Keguruan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ) yang diselenggarakan oleh pihak UNIMA.
Melalui via telepon Kajari Serui Marcelo Bellah, SH, MH saat memberikan keterangannya membenarkan telah di lakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen-dokumen administrasi kerja sama antara pihak Unima dengan Pemda Yapen, yang akan di jadikan sebagai barang bukti nanti dimana ruangan yang sudah di lakukan penggeledahan yaitu di ruangan biro akademi, ruangan Pembantu Rektor (PR) 3 dan ruangan pusat data data kemahasiswaan Unima serta Ruang Keuangan.
“sampai saat ini kami masih melakukan penggeledahan, dari kemarin, hingga saat ini sudah mendapatkan beberapa dokumen-dokumen yang merupakan administrasi akademi baik dari awal sampai administrasi hasil perkuliaan, krmarin sekitar 90 bendel dokumen yang sudah di peroleh”.tandas Kajari Serui Marcelo Bellah, SH, MH. Kamis, (14/1/2021).
Lanjut Kajari, penggeledahan ini terindikasi adanya penyimpangan, penyalagunaan, uang negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Yapen telah merealisasikan anggaran sekitara 14 Milyar untuk membuayai kerjasama tersebut.
“kalau total besaran anggaran, secara keseluruhan anggaran yang telah di bayarkan oleh pemda yapen sekitar 14 milyar, jadi tiap tahun berapa yang di minta oleh unima itu yang di bayarkan, nanti kita lihat dokumennya lagi, kita masih terus merampungkan pengumpulan dokumen-dokumen lainnya”.
Sementara untuk saksi-saksi sendiri, Kajari mengatakan, hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti akan di evaluas, pelajari, teliti dan selanjutkan dapat di kembangkan siapa yang dapat dimintakan pertanggung jawaban Pidana (tersangka).
“untuk saksi-saksi sendiri tentunya sudah di periksa dari pihak pemda yapen, pejabat-pejabat di bawahnya, sebagian mahasiswa serta pejabat-pejabat pelaksana di Unima periode kerja sama yang telah di lakukan” tutupnya. (Herman Betta)