Paraparatv.id | Serui | Penangkapan pasangan suami istri yang pesta sabu di kediaman rumahnya, oleh Satuan Narkoba Polres Yapen menjadi perhatian serius kepala lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Serui.
“Tidak ada kompromi dengan adanya peredaran barang haram narkotika di wilayah kabupaten Yapen, bahkan akan mendukung pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang narkotika tersebut,”tegas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Serui, Abraham Harjo saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin, 25 Januari 2021.
Dijelaskan, saat ini pihak polisi telah menahan dua narapidana yang merupakan tahanan Lapas Kelas II B Serui kasus narkotika.
“Kedua tersangka sudah di tahan di tahanan polres untuk melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, kita semua harus membatu pihak Satuan Narkoba Polres Yapen untuk barang haram itu tidak boleh beredar di Serui,”ungkap Abraham Wajo.
Untuk perijinan kepada kedua Narapidana kepala Lapas Kelas II B Serui, mengakui telah melalui mekanisme prosedur perijinan di Lapas. Namun Pihaknya akan mendalami dengan memeriksa para sipirnya yeng bertugas saat itu.
“Ya nanti saya cek, periksa pengawalannya, jadi untuk masalah ini, kita pihak lapas juga bersyukur, bisa terungkap barang haram ini sehingga tidak dibawah ke dalam Lapas. Jika tertangkap pada saat pengeledahan waktu mau masuk, pasti kita akan lapor dan Serahkan ke polres untuk di proses,”jelas Kalapas Kelas II B serui.
Terkait sanksi yang diberikan kepada para narapidana kasus narkotika akan kenakan sanksi berlapis dan di pindahkan ke lapas khusus narkotika.
“Hukuman baru kita tambahkan dengan yang sedang berjalan dan saya akan kasih pindah ke Lapas khusus narkotika Kelas IIA Doyo Baru Jayapura untuk di bina di sana, karena di sini bukan lapas khusus narkotika,” tuturnya.
Sebelumnya, anggota Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen, menciduk dua pasangan suami istri yang berstatus Narapidana sedang pesta sabu di kampung harapan Distrik Yapen Selatan, Sabtu, 23 Januari 2021.
Penggrebekan dipimpin Kasat Narkoba Polres Kepulauan Yapen IPDA Zainuddin Abubakar mengamankan dua pelaku berstatus narapidana berinisial A-T jenis kelamin laki-laki umur 45 Tahun dan Y-U-U jenis kelamin perempuan 41 Tahun. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,8 gram. (Herman Betta)