Example floating
Example floating
Peristiwa

Tokoro: Pengawasan Cagar Alam Cykloop Bukan Tanggung Jawab DLH Kabupaten Jayapura

98
×

Tokoro: Pengawasan Cagar Alam Cykloop Bukan Tanggung Jawab DLH Kabupaten Jayapura

Sebarkan artikel ini
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura, Kris Kores Tokoro
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura, Kris Kores Tokoro menegaskan pengawasan cagar Alam Cykloop bukan lagi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura, merupakan kewenangan penuh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua.

“Jadi fungsi pengawasan gunung Cykloop di lakukan oleh Dinas Kehuatan dan Lingkungan Hidup Provinsi, ada cabang mereka di sini semua informasi di sana, aturan kementrian seperti itu, “ Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura Kris K. Tokoro, saat ditemui, Senin, 25 Januari 2021.

Menurutnya, pengawasan cagar alam  Cykloop yang semaki parah dirambah dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, apa lagi kawasan sepanjang Cykloop yang di ramba merapakan kawan penyangga untuk mencegah terjadinya erosi dan banjir bandang

Tokoro menyampaikan keweangan pelaksanaan pengawasan Cykloop yang di berikan kementrian kepada Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi papua  sekaligus dengan pembentukan Satgas Pengawasan  setelah di lebur dari Kabupaten Jayapura

” Jadi keweanangan fungsi pengawasan gunung Cykloop adalah kewenangan provinsi sudah dikembalikan, “ ujarnya.

Kris Tokoro mempertegas asumsi publik, bicara soal pengawasan Cagar Alam Cykloop keseluruhannya ada di provinsi sehingga DLH Kabupaten Jayapura sama sekali tidak berwenang untuk mengawasai kondisi Cykloop saat ini.

”Ada lima sektor Pengawasan yang di bagi oleh Dinas Kehuatanan Provinsi papua yakni Waena, Kampung Harapan, sentani, Maribu, Depapre,“ tuturnya

Sebelumnya Direktur Yayasan Lingkungan Hidup (Yali) Papua Deni Yomaki, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dan Provinsi Papua harus serius untuk mengedukasi masyarakat di sepanjang daerah penyangga kaki gunung Cykloop , agar tidak lagi ada perambahan dan perusakan.

Aktivis Penggiat lingkungan ini , menyampaikan sudah saatnya oemerintah tidak.lagi membuat larangan atau atauran dibatas kertas atau bentuk tulisan, kerana menurutnya hal itu sudah tidak relevan dan kurang menyentuh atau menekan para perusak hutan di kawasan penyangga cagar alam Cykloop, sehingga Deni Yomaki minta pemerintah sudah mulai memikirkan cara lain yakni dengan mengdukasi atau memberikan formula lain bagi warga peramba hutan cagar alam Cykloop

“Saya pikir pemerintah tidak bisa hanya melarang-larang , tetapi pemerintah harus mengedukasi masyarakat yang hidup di sekitar. Melibatkan masyarakat adat yang punya wilayah, memberikan pengertian secara adat kepada semua penghuni yang tinggal di kawasan itu, dan bisa lakukan kerja sama dengan Gereja, ” ujar Deni Yomaki Direktur Yali Papua (Nesta)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *