Paraparatv.id | Jayapura | Guna Menyerap Aspirasi dari berbagai pihak, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI utusan Daerah Pemilihan Papua, Yorrys Raweyai, Rabu 18 November 2020 lalu, lakukan kunjungan kerjanya di Ibu Kota Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Dalam kunjungan itu, mantan Petinggi Partai berlambang Pohon Beringin itu bertemu dengan sejumlah kalangan mulai dari Akademisi, Pegiat LSM dan Aktivis HAM, hingga Pejabat Papua, baik Sipil maupun Militer.
“Ya, saya bertemu dengan pejabat Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih, Rektor Uncen, perwakilan Komnas HAM Papua hingga LSM AlDP dan pegiat lainnya,” katanya ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Minggu 13 Desember 2020.
Dirinya akui banyak hal yang didapatkan dengan menemui sejumlah kalangan di Provinsi paling Timur Indonesia itu, mulai dari soal Kamtibmas, Program Pemerintah hingga permintaan Pemekaran Daerah Otonom Baru.
“Dengan pihak Polda Papua dan Kodam XVII Cenderawasih, Pembahasannya terkait Kamtibmas dan Keamanan Negara, sedangkan dengan para Pegiat dan Aktivis HAM membahas soal kasus kekerasan seperti, penembakan di Kabupaten Intan Jaya dan Puncak, termasuk soal Otonomi Khusus Papua, saat bertemu dengan Rektor Uncen,” jelas Yorrys.
Menyinggung soal RDPU oleh Majelis Rakyat Papua yang alami berbagai resisten, Yorrys menilai bahwa hal itu soal persepsi menafsirkan, mengenai undang-undang yang menyangkut hal itu.
“Hasil diskusi dengan Rektor Uncen dan berbagai pihak, ini sebenarnya soal persepsi atau pandangan soal undang-undang baik itu 34, 76, 77 dan 78. Mengenai kewenangan yang berbeda, MRP itu dalam evaluasi mereka punya kewenangan dalam tugasnya untuk menyerap aspirasi, kemudian aspirasi akan diplenokan dan dikirim ke Mendagri, sudah jelas,” katanya.
Sementara apa yang sedang dilakukan oleh MRP, kata dia, sudah jelas ingin menyerap aspirasi dengan kata RDPU bersama seluruh lapisan masyarakat, yang tentunya bukan eksekutor tetapi hanya menyerap aspiras.
“Seperti kami DPD atau DPR, yang sedang menyerap aspirasi dalam masa reses sehingga kita turun ke konstituen, kita mendengar apa yang terjadi dengan menemui semua pemangku kepentingan. Lalu kita bawa dan sampaikan hasilnya dalam forum pleno, misalnya daerah ini mau begini dan sebagainya, dan terakhir kesimpulan dikirim keatas yang punya kewenangan (Mendagri) untuk memutuskan,” tutup Yorrys Raweyai, mencontohkan.**Redaksi**