Paraparatv.id | Manokwari | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah menerima laporan dan pengaduan dari para korban dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Rabu, 23 Desember 2020.
“Kami telah menerima laporan resmi tersebut hari ini di Kantor Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay di Manokwari. Kendatipun saat ini telah memasuki libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, tetapi laporan yang disampaikan oleh para korban ini akan tetap kami beri perhatian dan ditindak-lanjuti sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,”terang Direktur LP3BH Manokwari Yan Cristian Warinusi, SH Rabu, 23 Desember 2020.
Warinusi menambahkan sesungguhnya klien nya sudah membuat laporan polisi di Polres Raja Ampat pada Hari Jum’at, 11 Desember 2020 lalu dan diterima oleh Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) I Aipda Abu Jalil Buatan. Laporan disampaikan oleh saudara Christian Wapai atas nama sekitar 150 lebih peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 di Kabupaten Raja Ampat.
”Dalam laporan polisi tersebut, para klien kami melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan yang diduga melibatkan beberapa pejabat penting di lingkungan Setda Kabupaten Raja Ampat.” ujarnya.
Meski demikian Laporan yang sama telah disampaikan klien kami juga ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimum) Polda Papua Barat. LP3BH akan segera menangani dan melakukan advokasi secara hukum terhadap laporan ini, termasuk mengambil langkah hukum yang penting.(Nesta)