Example floating
Example floating
BERITA

Praktisi Hukum : Kejati dinilai Prematur Simpulkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid Kabupaten Keerom

96
×

Praktisi Hukum : Kejati dinilai Prematur Simpulkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid Kabupaten Keerom

Sebarkan artikel ini
Direktru LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinusi.
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura |  Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Cristian Warinusi  menilai, Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati) melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipidsus), terlalu dini atau Prematur menyimpulkan kasus dugaan Korupsi dana covid -19 yang di laporkan LSM dan tenaga Kesahatan di Kabupaten Keerom.

Pernyataan itu disampaikan praktisi hukum yang juga pengacara kondang Papua dan Papua barat tersebut , menanggapi pernyataan yang di sampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipidsus) tersebut terkait laporan dugaan korupsi dana Covid -19 di Kabupaten keerom yang di duga di korupsi oleh oknum-oknum tertentu.

Yan Warinusi menyampaikan seharusnya penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam hal ini Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipidsus) melakukan penelitian terhadap laporan dugaan korupsi yang masuk ke Kejati dengan berkas dan bukti –bukti tertulis yang di lampirkan palapor kemudia ada telaah yang di berikan kepada Kejati melalui Asipidsus

“ Prinsipnya begini kalau menurut saya kan laporan sudah masuk , kemudian dilakukan penelitian itu prosedur yang benar , siapa yang melakukan penelitian Asipidsus dibawahnya ada jaksa penyidik dia akan meneliti berkas dengan bukti-bukti semua kemudian di keluarkan telaah kepada kejati melalui asipidsus, “  ungkap  Yan.

Dari hasil penyelidikan tersebut Kata Yan Warinusi jika tidak ditemukan Indikasi Korupsi maka penyidik tindak pidana Khusus harus mencari , atau mengecek ke lapangan dan bertemu dengan semua orang

“Dalam keterangan asipidsus ini  dia baru memeriksa  tiga orang terus langsung mengambil kesimpulan bahwa indikasi korupsi tidak ada, menurut saya itu terlalu prematur, jaksa punya tanggungjawab d pundak melekat dua tugas, sebagai penyelidik dan penyidik khusus untuk tipikor undang-undang 31 tahun 99 jadi dia melakukan penyelidikan tidak perlu dia ngomong, maksudnya dia harus dapatkan bukti-bukti yang kuat baru bicara, apa yang di bicara oleh pa asipidsus ini terlalu Prematur terlalu pagi dia bicara,“ cetus Yan Warinusi  saat di temui di Jayapura,  kamis,12 November 2020.

Menurut Pandangan Advokad Senior yang vokal menyuarakan kasus-kasus pelanggaran HAM di tanah Papua tersebut, seharusnya pihak Kejati Papua melalui  Asipidsus melakukan peneliian mendalam di lapangan soal kasus dugaan korupsi yang di laporkan ,dimana terbagi dalam beberapa aitem yang masuk dalam dugaan korupsi dana Coivid yakni Mark up   Pengadaan APD untuk penanganan Covid di Kabupaten Keerom senilai Rp. 655.930.000 (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus  Tiga Puluh Ribu Rupiah )

Pengadaan Termogen untuk penanganan Covid -19 di Kabupaten Keerom senilai Rp. 258.500.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Pembayaran Insentif Tim Gerak Cepat dan Tenaga Kesehatan RSUD dan Ruang Isolasi bulan April –Mei  Tahun 2020 senilai Rp. 580.000.000 (Lima ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)

Penyalah Gunaan Dana Covid-19 yang berasal dari refousing anggaran APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom yang tidak sesuai peraturan yang berlaku dan tanpa melalui mekanisme yang jelas senilai Rp. 30.143.500.000 (Tiga Puluh Miliyar Seratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) serta pertanggung jawaban fiktif bendahara penggeluarann Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom  Untuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Waris senilai Rp. 270.064.000 ( Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Enampuluh Empat Ribu Rupiah ).

Namun pihak kejaksaan Tinggi melalui Asipidsus dalam keterangan persnya hanya menyebutkan nilainya Cuma 7 miliar sebagai laporan pertanggujawaban penggunaan dana Covid-19 di kabupaten sesuai keterangan  hasil pemeriksaan tiga orang yang telah di panggil Penyidik Kejati, yaitu mantan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom RS, Kepala Dinas Sosial dan Pihak RSUD Kereom

“Seharusnya di lakukan penyelidikan secara mendalam termasuk ke lapangan lihat langsung dibandingkan dengan laporan itu dengan fakta di lapangan kalau memang itu terkait dengan pembangunan fisik mana bangunannya, kalau terkait dengan gaji karyawan yang tidak di bayar bagaimana temukan tidak di lapangan  ada daftar gaji dan segala macam akan di lihat ,kalau terkait dengan pembelajaan APD nah itu juga harus dilihat APD nya ada atau tidak sampe ke pihak yang membutuhkan atau tidak kalau tidak sampe kenapa nah itu yang harus dilakukan oleh jaksa-jaksa peneliti termasuk penyelidiknya sesudah itu baru bisa di simpulkan, “ jelas Warinusi.

Direktru LP3BH Manokwari ini menambahkan, setelah adanya penyelidikan dan penelitian mendalam yang di lakukan oleh Jaksa maka perkara kasus korupsi yang di selidiki dapat di simpulkan dengan dilakukan Gelar Perkara terbuka oleh pihak kejaksaan Tinggi Papua sehingga indikasi ada tidaknya indikasi kerugian Negara dapat di simpulkan dari gelar perkara dimaksud

“ Jadi saya katakan pernyataan Asipidsus itu terlalu prematur dan terlalu pagi ini kan memalukan Kejati Papua, “ Imbuhnya .

Warinusi bahkan menyidir Kejaksaan Tinggi Papua yang dinilai kalah cepat atau tidak mampu dalam penanganan dugaan tindak Pidana Korupsi di tanah Papua, dengan prestasi Kejaksaan Negeri Biak yang terus menunjukan kinerja ampuh dalam memberantas tikus-tikus berdasi yang berkeliaran di tanah Papua dengan penyelesaaian kasus dugaaan Tipikor dan penetapan tersangka yang tidak membutuhkan waktu lama.

Sebelumnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipidsus ) Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati ) L. A. Sinuraya,SH., MH mengaku jika laporan dugaan korupsi dana Covid di Kabupaten Keerom pihaknya  telah  memeriksa tiga orang yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Keerom, dan Pihak RSUD Kabupaten Keerom, namun tidak ditemukan indikasi korupsi seperti yang di laporkan LSM Gempur , karena total penggunaan dana Covid yang di laporkan sesuai pemeriksaan mereka hanya 7 Miliar rupiah  dan telah terealisasi**  (Nesta )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *