Paraparatv.id | Serui | Polres Kepulauan Yapen merealis tersangka HIS seorang laki-laki berusia 20 tahun, pelaku yang merupakan residivis melakukan penjabretan dan kekerasan kepada korban P seraong wanita berusia 53 tahun warga Jl Gajah Mada, Distrik yapen Selatan, Kamis, 19 November 2020.
Terkait penjambretan, Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Praja Gandha Wiratama, di dampingi Kasat Reskrim polres Yapen IPTU Gondam dan Kasubag Humas Polres Yapen IPTU M. Borut menghimbau, kepada masyarakat untuk dapat tetap mewaspadai aksi aksi penjambretan yang tidak segan-segan melakukan aksinya kepada korban apalagi di tempat-tempat yang sepi.
“Terkait dengan kasus jambret di tahun 2020 karena ada berapa kasus yang telah kami tangani, Untuk itu di himbau kepada masyarakat untuk menjaga barangnya serta berhati-hati saat berkendara terutama kendaraan bermotor agar tidak memancing timbulnya tindak pidana penjambretan seperti yang sudah terjadi terlebih khusus bagi kaum perempuan harus lebih berhati-hati,”ucapnya.
Dirinya juga meminta agar, jika warga mengetahui adanya suatu kejadian, untuk dapat segera melaporkan kepada pihak aparat keamanan.
“Kami tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya kerja sama dari masyarakat, jika mengetahui adanya pencopetan, tindakan kriminal lainnya atau kejadian, langsung di laporkan kepada pihak aparat untuk di tindak lanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Yapen ungkapkan sesuai dengan laporan polisi nomor LP / 123 / X / 2020 / SPKT III / Res Yapen, Tanggal 21 Oktober 2020 kejadian penjambretan ini terjadi di Jln. Gajah Mada hari Senin 19 Oktober sekitar pukul 19.00 wit ( 7 malam), korban bersama saksi sehabis berobat di Apotik Menara Irian dan tepat berada di depan Toko Abadi, tersangka dengan menggunakan sepeda motor matic yang melintas menghampiri korban dan langsung mengambil dompet korban secara paksa yang di pegang oleh korban dengan posisi korban sedang duduk di atas motor.
“tersangka menarik secara paksa, mengakibatkan roda depan motor saksi yang membonceng korban menabrak roda belakang motor tersangka, mengakibatkan korban terjatuh ke jalan raya dan langsung tersangka melarikan diri,” jelasnya.
Penangkapan pelaku tanpa ada perlawanan, dilakukan Rabu Tanggal 21 Oktober 2020, oleh tim anggota Polres Yapen sekitar Pukul 09.00 wit saat bergerak menuju rumah tersangka Jln. Imam Bonjol Gang Serui Distrik Yapen Selatan.
Dari hasil interogasi, tersangka menunjukan ia membuang barang bukti berupa satu buah dompet beserta beberapa kartu penting lainnya yang berada di halaman rumah tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) Ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Tersangka saat ini berada di tahanan Polres Yapen guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.* (Herman Betta)