Penulis : Nees Makuba
Paraparatv.id | Jayapura | Aksi Unjuk Rasa yang di lakukan oleh Aliansi Pemuda Mahasiswa Menolak Undang-undang Omnibus Law di Depan Gedung DPR Provinsi Papua Jumat, 8 Oktober 2020 diwarnai dengan pembakaran Berkas Salinan undang -undang Omnibus Law.
Kordinator Orasi Viktor Timo sekaligus Ketua GMKI Jayapura menegaskan aksi Pembakaran sebagai bentuk penolakan terhadap UU Omnibus Law di Jayalura,
“Pembakaran Uu Omnibus law di Jayapura sebagai bentuk penolakan abu pembakaran akan di isi kembali ke Amplop kami kirim kembali ke Jakarta, ” Tegas Viktor Timo saat orasi di Taman Imbi Jayapura yang berhadapan depan Kantor DPRD Jayapura.
Beni Gurik Salah satu Pendemo kepada medi menyampaikan bahwa Aksi pembakaran UU tersbeut , merupakan bentuk protes keras , Karen berkas UU yang di donloud dari Situs Resmi DPR RI itu abu sisa pembakarannya akan di kirim kembali ke Jakarta.
“Kami tegaskan Papua menolak barang ini undang-undang yang tidak jelas ini. kami kembalikan dalam bentuk debu,”tuturnya
Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda sat menemui pendemo menyampaikan keprihatinannya terhadap pengesahan udang–undang tersebut, menurutnya jika undang-undang tersbeut di bahas di DPR Papua makan sebagai Wakil Representasi Rakyat mereka pasti menolak
“Kalau hari ini Undang-undang ini di sahkan DPR Papua kami orang pertama yang akan menolak undang-undang ini,karena itu sudah pasti merugikan rakyat di atas tanah ini dari semua kesimpulan Saya mau sampaikan seluruh rakyat Papua menolak undang-undang ini,” ungkap Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda Jumat, 8 Oktober 2020.
Yunus Wonda Bahkan menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada ruang dialog bagi kepentingan apapun untuk membahas undang-undang Omnibus law , sehingga secara tegas sebagai wakil rakyat dirinya menegaskan menolak undang-undamh tersebut berlaku di seluruh Tanah Papua ,
“tidak ada ruang buat pemberlakuan undang-undang Omnibuslauw yang menyesangrakan rakyat di Papua, “tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam kesempatan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.
Pengesahan tersebut diketahui dipercepat dari jadwal sebelumnya yakni pada Kamis 8 Oktober 2020.
Sejumlah pihak pun mempertanyakan mengapa hal tersebut terjadi, termasuk Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Syarief Hasan.**