Example floating
Example floating
BERITA

LP3BH Menilai Kesimpulan TGPF Soal Kematian Pdt. Yeremia Zanambani Sangat Lemah

67
×

LP3BH Menilai Kesimpulan TGPF Soal Kematian Pdt. Yeremia Zanambani Sangat Lemah

Sebarkan artikel ini
Yan Cristian Warinusi (kameja biru berdasi)
Example 468x60

Paraparatv.id | Manokwari | Lembaga Penelitian Pengkajian Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menilai kesimpulan Tim Gabungan Pencari Faktar (TGPF) Kasus Penembakan Pdt. Yeremia Zanambani di Kampung Bomba Distrik Hitadipa Kabupaten Intan Jaya sangat lemah dan tidak menyentuh subtansi persoalan

Hal tersebut di sampaikan Direktur LP3BH Manokwari Yan Cristian Warinusi lewat rilis yang diterima redaksi , menurut LP3BH temuan yang merupakan hasil “penyelidikan” dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Presiden Joko Widodo yang dipimpin Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto sudah diumumkan

“Kita mengetahui catatan simpulannya antara lain bahwa diduga ada keterlibatan aparat keamanan dalam peristiwa penembakan yang mengakibatkan almarhum Pendeta Yermias Zanambani mati,” Ujar Warinusi Kamis, 22 Oktober 2020 .

Kesimpulan TGPF itu sesungguhnya sudah terbaca dan diprediksi sejak awal sebelum Negara membentui TGPF yang “dikomandoi” oleh seorang Menteri Koodinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.”Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia yang pernah meraih penghargaan internasional “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada,

“Saya menduga bahwa simpulan TGPF tersebut sangat lemah dan sejak awal memang hasil kerja TGPF dimaksudkan untuk tidak mendudukkan permasalahan kematian Pendeta Zenambani pada proporsi yang sebenarnya menurut hukum.” Imbuhnya Pembela HAM tersebut

Alumnus Fakultas Hukum Uncen ini menyatakan sama sekali laporan TGPF tidak menyentuh konteks persoalan yang menjadi latar belakang hadirnya pasukan keamanan negara di sekitar wilayah Sugapa, Kabupaten Intan Jaya tersebut. Yaitu apakah karena ada gangguan keamanan yang mengancam keutuhan Negara? Atau karena alasan ketersediaan potensi sumber daya alam yang sangat menjanjikan ? Peristiwa kematian Pendeta Yermias Zenambani sesungguhnya mirip benar dengan kasus matinya 2 (dua) pemuda Eden Bebari dan Roni Wandik, 13 April 2020 di Mike 34 Timika-Papua.

” Kasus Kematian Pendeta Zenambani dan Eden Bebari serta Roni Wandik jelas-jelas awal mula karena kecurigaan aparat keamanan (TNI) bahwa mereka ini sedang mencari dan membawa makan bagi Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) yang disebut sebagai Kelompok Sipil Bersenjata (KSB),”tandasnya

Tragisnya, baik Pendeta Zenambani maupun Eden Bebari dan Roni Wandik diduga keras telah ditembak dalam jarak dekat dengan menggunakan senjata api laras panjang. Ini cenderung memenuhi amanat pasal 7 huruf b dan pasal 9 huruf a dari UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaga yang seharusnya bekerja dalam proses hukum kasus-kasus tersebut sesuai amanat undang undang tersebut ialah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sama sekali kita heran saja, karena tak ada catatan atau rekomendasi TGPF yang ditujukan dan atau perlu ditindak lanjuti oleh sebuah lembaga negara resmi di bidang pro justisia Pelanggaran HAM, seperti Komnas HAM. Benar-benar menggelikan dan bahkan semakin kemerosotan nilai kemanusiaan di atas negara demokrasi seperti Indonesia. Bahkan seharusnya menjadi modal pertanyaan penting bagi posisi Indonesia sebagai Pimpinan dari Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dewasa ini.*( Nees /YW)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *