Example floating
Example floating
BERITA

Kabupaten Tolikara Gandeng LK2AED Benahi Aset Daerah

145
×

Kabupaten Tolikara Gandeng LK2AED Benahi Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Samuel kogoya,SH,MH sedang menandatagani Memorandum of Understanding MoU dengan Indra Arsjad, SE., MM mewakili Lembaga Penataan Kajian Keuangan Aset Ekonomi didampingi Sekda Anton warkawani,SE di ruang rapat BPKAD Tolikara di Karubaga, Jumat, 03/10/2020. (Foto: Kominfo Tolikara)
Example 468x60

Penulis: Redaksi / Dinas Kominfo Tolikara

Karubaga, Paraparatv.id | Guna mencapai suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi yang efisien dan transparan serta akuntabel (Good Governance dan Clean Governance). Maka  Pemerintah Kabupaten Tolikara dibawah kepemimpinan Bupati Usman G.Wanimbo,SE,M.Si dan Wakil Bupati Dinus Wanimbo,SH,M.H hingga kini terus melakukan berbagai  langkah maju.

Usai menerima pengargaan WDP dari Badan Pemeriksa Keuagan BPK Perwakilan Papua akhir Agustus 2020 lalu. Pemkab Tolikara  melalui  Badan  Pengelolaan Keuagan dan Aset Daerah BPKAD melakukan kerjasama dengan Lembaga Penataan dan Kajian Keuagan Aset dan Ekonomi daerah (LK2AED). Memorandum of Understanding MoU itu  ditandatagani Kepala BPKAD Samuel Kogoya,SH,MH mewakili Pemkab Tolikara dan Indra Arsjad, SE., MM mewakili Lembaga Penataan Kajian Keuangan Aset Ekonomi di gelar Kantor BPKAD Tolikara di Karubaga, jumat, 03 Oktober 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Samuel kogoya, SH, MH mengatakan hal-hal yang mendasari di buatnya Memorandum Saling Pengertian ini dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya; Barang daerah sebagai salah satu unsur dalam penyusunan neraca daerah yang berpedoman pada Standar Akutansi Pemerintahan (SAP) perlu dilakukan inventarisasi.

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.

Selain itu,  Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Pemerintah Pusat/Daerah  menerapkan akuntansi berbasis akrual. Pasal 12 dan 13 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa pendapatan dan belanja dalam APBN/APBD dicatat menggunakan basis akrual.

“Kami sepakat untuk melakukan kerjasama ini dengan tujuan untuk mendukung terwujudnya Tata Kelola Aset yang baik, meningkatkan kualitas Penyusunan Laporan Tata Kelola Aset dan membantu terwujudnya kualitas manajemen Aset yang handal,” Ujar Kepala BPKAD Samuel kogoya.

Menurutnya ruang lingkup kerjasama ini meliputi Kegiatan Inventarisasi dan Sensus Aset/Barang Milik Daerah pada Pemerintah Kabupaten Tolikara dalam melaksanakan penyelenggaraan Tata Kelola Aset yang mencakup. Pendampingan Inventarisasi dan Sensus Aset/Barang Milik Daerah,dan penatausahaan Manajemen Aset.

“Memorandum Saling Pengertian ini berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak,” pintaNya

Dikatakannya, apabila dalam pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian ini terdapat  kebijakan pemerintah dan peraturan lain yang mengakibatkan perubahan-perubahan  dalam  kerjasama  ini, selanjutnya akan dibicarakan dan disepakati  bersama.

Pada kegiatan memorandum saling pengertian ini dihadiri Sekda Tolikara Anton warkawani,SE,Asisten III,Kepala Inspektorat,dan beberapa kepala OPD lainnya.**

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *