Syarat Mutlak, Peserta Pilkada Wajib Lampirkan Hasil PCR

Aleksander Wopari, Komisioner KPUD Waropen
banner 120x600

Penulis : Herman Betta

Waropen | Paraparatv.id | Memasuki tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada serentak 2020, Komisioner KPU Waropen, Aleksander Wopari mengatakan, pendaftaran akan berlangsung pada tanggal 4-6 September 2020.

Aleksander jelaskan pula bahwa, Parpol dan Calon Perseorangan juga harus mengikuti terkait PKPU Nomor 10 tahun 2020 perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020. Hal ini penting disampaikan, terutama kepada pasangan calon perseorangan maupun kepada Parpol, agar mengacu pada PKPU yang baru ini, dalam Pasal 50 (A) 1,2,3.

“Bahwa dalam PKPU yang baru ini, pasangan calon wajib membawah hasil tes PCR  saat mendaftar, sehingga jika ada pasangan calon yang positif covid-19 dari hasil pemeriksaan RT-PCR , bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran,” tandasnya, saat di temui di Kantor KPU Waropen, Kamis, 3 September 2020.

Dijelaskan, sesuai dengan aturan dalam PKPU nomor 10 tahun 2020, akan memanfaatkan teknoli informasi untuk melakukan penelitian bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang tidak dapat hadir pada saat pendaftaran.

Untuk penerapan physical distancing dan juga penerapan  protokol kesehatan sesuai dengan tahapan Pilkada di masa pandemi Covid 19, KPU Waropen bekerja sama dengan pihak keamanan terutama TNI-POLRI yang dibagi dalam beberapa ring.

“Pasangan calon yang mendaftar tetap mematuhi aturan yang berlaku, terutama pendukung untuk tetap menerapkan Protokol kesehatan,”harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *