Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

Pelaku Penabrak Polwan Ditetapkan Sebagai Tersangka

111
×

Pelaku Penabrak Polwan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw
Example 468x60

Penulis : Liza

Jayapura, Paraparatv.id | Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw menegaskan bahwa proses hukum terhadap ED yang menabrak polwan Propam Polda Papua tetap berjalan seperti biasa tanpa memandang status.

“Pelaku sudah menjadi tersangka dan kita tahan, yang kita lihat itu korban bukan pelaku siapapun manusianya, pelaku adalah pelaku,” kata Waterpauw, Kamis, 17 September 2020.

Kapolda pun mengungkapkan penyesalannya sebab tersangka ED masih tergolong muda dan mengkonsumsi minuman keras, beruntung saat kejadian tersangka berada dijalan menanjak, jika sebaliknya maka akan menimbulkan banyak korban jiwa.

“Untung saja kejadiannya pada saat naik, saya bayangkan jika dalam keadaan turun bisa jadi pelaku juga menjadi korban. Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan seperti biasa, mengenai bagaimana hak politiknya akan menyusul nanti oleh pihak yang berkompetensi,” ujarnya.

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Viky Pandu Widhipermana ditempat berbeda menyampaikan, pelaku dijerat dengan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 No. 22 terkait UU lalu lintas tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara. “Sudah dijadikan tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi,” paparnya.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!