Penulis : Nees Makuba
Keerom | Paraparatv.id | Kapolres Keerom AKBP Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,.MM menegaskan ada sanksi tegas bagi pelanggar Protokol kesehatan pada tahapan Pilkada di Kabupaten Keerom.
Hal itu sesuai maklumat Kapolri Nomor 3 tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 , terhadap pemilihan kepala daerah dan wakil Kepala daerah, Baik Gubernur , Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia maka di perlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19 .
Kapolres Keerom, AKBP. Baktiar Joko Pujiono, S.I.K,. MM mengatakan intinya pada tahapan pelaksanaan Pilkda, setelah di lakukan Evaluasi pada saat pendaftaran di seluruh Indonesia adanya banyak sekali pelanggaran protokol kesehatan sehingga di kawatirkan akan timbul klaster baru Covid-19 yaitu klaster pilkada
“Ini sudah di bahas berulang kali di bahas dari tingkat pusat sampai ke daerah melalui video Confrens ada kelompok masyarakat yang menyarankan pilkada di tunda ,tapi rapat terakhir dengar pendapat di putuskan tahapan pilkada lanjut tahapanya dengan catatan harus memperhatikan protokol kesehatan,“ ungkap Kapolres, selasa, 22 September 2020.
Dengan Keluarnya maklumat Kapolri, Kata Kapolres tidak jauh berbeda dengan putusan yang teah di tetapkan agar tahapan-tahapan pilkada tetap memperhatikan protokol kesehatan dan KPU sudah menetapkan
“Tahapan-tahapan tentang pelibatan masa ,beberapa orang dan sebagainya, tentunya ada sanksi nanti bisa dari bawaslu, ada prosedurnya kami tetap tindak, “ tutupnya.**