Laporan : Herman Betta
Paraparatv.id | Serui | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Yapen, Yohanis Raubaba kepada media setelah melakukan pertemuan antara Pemerintah Daerah Kepulauan Yapen melalui Dinas – Dinas terkait dengan pihak Yayasan Filadelfia di ruang rapat DPRD Yapen guna membahas permasalahan pembangunan pagar Sekolah PAUD dan TK Filadelfia yang tidak memiliki izin membangun katakan bahwa, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kepulauan Yapen bahwa daerah yang telah di tetapkan dalam perda untuk wilayah dalam kota harus 30 persen masuk dalam Ruang Terbuka Hijau ( RTH ).
“Tentunya masyarakat di yapen harus mengetahui hal tersebut, sehingga saat melakukan pembangunan, harus mengikuti RT-RW kita,” tandasnya. Jumat, 10 Juli 2020.
Lanjut Ketua DPRD tersebut, Tahun 2017 Pemerintah Daerah telah memberikan ijin bangunan PAUD dan TK Filadelfia tersebut di luar dari pembangunan pagar.
“Pemerintah daerah dalam hal ini Bappeda sudah rekomendasi bangunan sementara pagar ini tidak termasuk sehingga menjadi persoalan, maka hari ini kita panggil pihak-pihak tersebut baik dari yayasan filadelfia maupun dinas-dinas terkait untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut,”jelasnya.
Untuk hasil pertemuan tersebut, Yohanis Raubaba katakan telah menyepakati sebuah kesepakatan bersama yaitu diberikan kesempatan kepada pihak yayasan untuk segera berkoordinasi bersama PUPR dan Bappeda untuk menyelesaikan proses administrasinya, yang mana letak lokasi sekolah itu berada di pinggir jalan, sehingga perlu dilindungi dengan pagar.
“Kalau mau meneruskan pembangunan pagar, pihak sekolah harus mengurus administrasinya dan segera menyelesaikan dan kalau di izinkan mendapatkan Izin Membangun Bangunan (IMB), maka setelah dibangun pagar, tidak boleh ada lagi bangunan tambahan lain di dalam areal yang telah di bangun pagar, pagar ini hanya untuk melindungi sekolah,”ungkapnya.
Ditegaskan, sesuai dengan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Kepulauan Yapen yang tidak di perbolehkan adanya pembangunan, maka jika ada tentunya akan di tindak tegas oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP.**