Laporan : Redaksi
Paraparatv.id | Jayapura | Dari hasil pengembangan penangkapan pelaku pencuri kendaraan bermotor, Tim Charli Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria penggedar narkotika jenis ganja dikawasan Abepura, Sabtu 20 Juni 2020.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Ka Tim Charli Ipda Reza Pahlawan, S.Tr.K mengatakan, Penangkapan AN (25) pengedar ganja itu merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Awalnya satu pelaku curanmor ditangkap, dari hasil keterangannya kemudian dilakukan pengembangan motor tersebut dibeli dari AN, yang merupakan bandar dan pengedar ganja,” Jelas Ipda Reza.
AN ditangkap dirumahnya di daerah Abepura, dari tangannya, Tim Charli berhasil menyita satu unit motor hasil curian serta narkotika jenis ganja kering.
“AN mengakui kalau motor tersebut adalah merupakan motor curian, sementara terkait kepemilikan ganja masih akan dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota,” tutur Ka tim Charli.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi menjelaskan pelaku AN saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terkait kepemilikan 16 paket ganja ukuran kecil dan uang sebesar 900 ribu rupiah sudah disita sebagai barang bukti.
“Kami masih dalami, pelaku AN diduga kuat merupakan bandar sekaligus pengedar bahkan memiliki jaringan peredaran narkotika ganja di Kota Jayapura,” ucapnya.
Kasat Resnakoba pun menambahkan, AN akan dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 12 Tahun kurungan penjara. **