Example floating
Example floating
BERITA

Hak Belum Terbayarkan, ASN di Waropen Kembali Melakukan Aksi Demo Ke DPRD Waropen

100
×

Hak Belum Terbayarkan, ASN di Waropen Kembali Melakukan Aksi Demo Ke DPRD Waropen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Demo
Example 468x60

Laporan : Redaksi

Paraparatv.id | Serui | Aksi demo yang di lakukan oleh ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen kembali di gelar, di titik kumpul pantai ronggaiwa, Kampung Ronggaiwa Distrik Waropen Bawah dan bergerak menuju gedung DPRD Waropen dengan membawah pamflet berbagai tulisan tuntutan aspirasi, Senin 22 Juni 2020

Harmoko Niki selaku koordinator lapangan didepan kantor DPRD Waropen tegaskan bahwa aksi demo damai ASN dilingkungan pemerintahan hari ini adalah kelanjutan aksi-aksi sebelumnya yang bermartabat tanpa adanya muatan-muatan segelintir orang tetapi aksi ini untuk menata kembali rasa kepedulian sebagai ASN yang merupakan pelaksana roda pemerintahan.

Lanjut Harmoko, dalam menyampaikan aspirasi tuntutan sebagai berikut, pertama meminta dengan tegas kepada anggota DPRD Waropen selaku wakil rakyat untuk segera menggunakan fungsi pengawasan dalam hal ini hak angket dan segera membentuk Pansus untuk meninjau dan menyelidiki kebijkan-kebijakan pemerintah daerah yang membuat sampai hari ini sebagian hak-hak ASN mulai dari tahun anggaran 2018 sampai dengan saat ini belum dibayarkan, sedangkan secara nyata telah dianggarkan dalam Perda Kabupaten Waropen Nomor 3 tahun 2019 tentang APBD perubahan tahun anggaran 2019.

Kedua memanggil pejabat berwenang Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Waropen dan Asisten III Kabupaten Waropen untuk menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji ASN dan CPNS bulan Juni 2020 dan hak-hak ASN dilingkungan Pemda Waropen yang sampai saat ini belum terealisasi diantaranya TPB triwulan IV bulan Desember tahun 2018, TPB dan ULP triwulan IV tahun 2019 dan kekurangan kenaikan gaji berkala sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, kekurangan gaji 5% tahun 2019, dan dasar dan alasan hak tunjunagn ASN PNS/CPNS berupa TPB dan ULP tahun anggaran 2020 dihapus dan digeserkan untuk penanganan Covid-19 di Kab. Waropen.

“Keterlambatan gaji pokok bulan Juni yang merupakan anggaran rutin pegawai serta tunjangan lain-lain yang belum dibayarkan. ASN mengancam akan mempolisikan BPKAD Waropen,”jelas Harmoko

“Kami sudah sampaikan tuntutan kami (ASN), dan kami sudah masukan surat ke DPRD, dan dalam tuntutan itu, kami meminta kejelasan terkait keterlambatan gaji dan hak kami yang sampai hari ini belum di bayarkan oleh Pemda Waropen”.tegas Harmoko Niki, selaku koordinator, demo ASN di Waropen.

Sementara itu, Leonard Revasi, selaku pimpinan DPRD sementara setelah menerima aspirasi pendemo katakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dan akan memerintahkan kepada komisinya untuk ketemu dengan tim anggaran sehingga jawaban aspirasi ASN dapat dijawab.

Hal senada juga di lontrakan oleh anggota DPRD Kabupaten Waropen Anthonius Rumboisano yang mana di sampaikan bahwa mewakili masyarakat kami akan meneruskan aspirasi ASN kepada pemerintah daerah sesuai dengan tanggung jawab sebagai anggota DPRD.

“Permintaan ASN untuk memanggil para pejabat harus sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan menyurat dulu kepada pejabat yang bersangkutan untuk hadir, kami juga meminta kepada ASN untuk harus sabar menunggu kehadiran pemerintah daerah, kami tetap mengawal aspirasi ASN”.

Sekedar diketahui, aksi demo ASN Waropen ini, telah dilakukan berulang kali, namun pihak Pemda Waropen belum memenuhi tuntutan ASN.**

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *