Example floating
Example floating
BERITAEkonomiHukum dan KriminalKesehatan

Berlakukan Wajib Masker, Ini Sanksinya Yang Tak Patuhi

79
×

Berlakukan Wajib Masker, Ini Sanksinya Yang Tak Patuhi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Laporan : Redaksi

Paraparatv.id | Jayapura | Akibat meningkatnya pasien positif corona virus disease atau covid 19 di Kota Jayapura, serta mendorong kesadaran masyarakat menggunakan masker selama beraktifitas, pemerintah kota Jayapura mengeluarkan peraturan Walikota Jayapura No. 19 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker.

“Peraturan Walikota ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona di kota Jayapura, juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat  dan gugus tugas dalam penyelenggaran penggunaan masker,”kata Makzi L. Atanay, SH, selaku Kepala Bagian Hukum setda Kota Jayapura, Rabu 3 Juni 2020.

“Peraturan ini juga dimaksudkan sebagai upaya memasyarakatkan penggunaan masker,”tambahnya.

Realis yang di edarkan melalui web humas kota jayapura, menjelaskan, dengan berlakunya peraturan ini, setiap warga wajib menggunakan masker disetiap aktifitasnya di luar rumah, bahkan jika terdapat warga yang tidak mematuhi perwal ini, akan dikenakan sanksi

“Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, kerja social atau membersihkan sarana umum, dan denda 50 ribu rupiah, dan ini berlaku kepada siapa saja,”jelas Kabag Hukum.

“Denda yang dibayarkan akan diserahkan kepada khas daerah melalui bank papua,”tambahnya.

Selain itu, perwal ini juga diberlakukan kepada pelaku usaha untuk setiap petugasnya wajib menggunakan masker saat berian pelayanan, serta menyediahkan tepat cuci tangan dan behak menolak dilayani jika ada pelanggan yang tidak gunakan masker.

“Kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi perwal ini akan diberikan sanksi teguran tertulis, denda 500.000 hingga pencabautan izin usaha,”ungkap Kabag Hukum.**

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *