Example floating
Example floating
BERITAEkonomiHukum dan Kriminal

Ada penyimpangan Bansos, Warga Kabupaten Jayapura Diminta Laporkan

67
×

Ada penyimpangan Bansos, Warga Kabupaten Jayapura Diminta Laporkan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, M.H, M.Si
Example 468x60

Laporan : Irfan

Paraparatv.id | Jayapura |  Bantuan sosial (Bansos) berupa bantuan sembako maupun uang dalam hal ini Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang didistribusikan di Kabupaten Jayapura, Papua.

Namun sejumlah masyarakat dari berbagai kampung dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Jayapura, merasa bantuan sembako dan BLT tersebut tidak tepat sasaran.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, meminta  seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura untuk turut membantu pemerintah daerah dan pihak Kepolisian melakukan pengawasan terhadap proses penyaluran dan pembagian bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak selama pandemi Covid-19 ini.

“Kami juga minta kepada masyarakat agar turut serta untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial yang sudah diberikan oleh pemerintah,” kata AKBP Victor Dean Makbon, saat ditemui wartawan di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis 11 Juni 2020.

Mantan Kapolres Mimika itu meminta kepada seluruh masyarakat apabila menemukan adanya penyelewengan atau penyimpangan berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial, baik itu berupa sembako atau bahan makanan maupun bantuan dalam bentuk uang (BLT) agar segera menyampaikannya kepada pihak berwajib.

“Kami minta segera melapor jika mengetahui hal yang demikian. Jadi mari kita kawal sama-sama bantuan sosial agar tepat sasaran,” pintanya.

Selain itu, dirinya mengakui, sampai saat ini pihaknya belum menerima pengaduan ataupun laporan terkait dengan penyimpangan maupun penyelewengan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah. Kendati demikian pihaknya tetap komitmen apabila ada pengaduan ataupun laporan dari masyarakat mengenai penyelewengan terhadap penyaluran bantuan sosial tersebut, maka sudah pasti akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Semua sudah ada aturannya. Sehingga kami juga minta agar penyaluran bantuan sosial ini tepat sasaran dan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penyalahgunaan Bansos adalah pidana. Jika ada kerugian negara terancam UU Tipikor dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.**

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *