Example floating
Example floating
BERITAHukum dan Kriminal

30 WNA Asal Papua New Guinea Dipulangkan Melalui PLBN Skouw

80
×

30 WNA Asal Papua New Guinea Dipulangkan Melalui PLBN Skouw

Sebarkan artikel ini
WNA PNG yang di Deportasikan Dari PLBN SKouw Kota Jayapura, Rabu 3 Juni 2020.
Example 468x60

Laporan : Redaksi

Jayapura | Paraparatv | Setelah  menjelani masa tahanan sejak 2019 hingga 2 Juni 2020, pagi tadi 30 Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea akhirnya dipulangkan melalui pintu lintas batas negara (PLBN) Skouw, Rabu 3 Juni 2020 siang. Pelanggaran yang dilakukan oleh ke-30 warga PNG tersebut meliputih pelanggaran keimigrasian.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsubsektor Skouw Perbatasan Iptu Kasrun, SH mengatakan pemulangan ke 30 WNA ke PNG dikawal ketat pihak keamanan TNI/Polri, berjalan lancar dan aman.

“Tadi proses pemulangan 30 warga negara asing ke negara asal, PNG melalui pos lintas batas berjalan lancar tanpa ada gangguang sedikit pun,” ungkap Iptu Kasrun, Rabu 3 Juni 2020.

Lanjut Kapolsubsektor Skouw, 25 dari 30 orang warga asal PNG yang dipulangkan, karena terbukti melanggar Undang-Undann Keimigrasian dan telah menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Mereka di bebas karena telah menjalani masa penahanan yang telah dijalani sejak 2019 lalu, namun baru dipulangkan lantaran faktor covid-19,”jelasnya.

Iptu Kasrun menambahkan, dalam proses pemulangan melibatkan beberapa instansi terkait, dari TNI-Polri serta Konsulat RI di Vanimo PNG, Keimigrasian, Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Papua.

“Kami hadir hanya untuk melakukan pengamanan agar memastikan semuanya berjalan lancar tanpa ada kendala,”sambung iptu Kasrun.**

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *